6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Direktur Kepatuhan Bank Sumut Tak Tahu Soal Pembelian MTN Rp202 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Dua pejabat Kepatuhan PT Bank Sumut menegaskan tidak pernah menerima laporan terkait proses pembelian surat berharga Medium Tern Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada 2017-2018 oleh Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas.

Penegasan ini disampaikan Direktur Kepatuhan Bank Sumut, Yulianto dan Kepala Divisi Bank Sumut Erwin Zaini, saat memberikan kesaksian pada persidangan korupsi Skandal pembelian MTN senilai Rp202 miliar, untuk kedua terdakwa yakni Direktur Capital Market MNC Sekuritas, Andri Irvandi dan Mantan Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, yang berlangsung diruang Cakra II, Kamis (01/10/20) malam.

“Kami baru tahu ada permasalahan saat ada pemeriksaan oleh kejaksaan,”ucap keduanya saat memberikan kesaksian.

Baca Juga:Komut PT Bank Sumut Dalam Dakwaan Terima Aliran Dana Rp100 Juta 

Dalam kesaksian keduanya menegaskan meski mereka pada Divisi Kepatuhan namun tidak bisa mencampuri dalam permasalahan divisi lainnya.

Bahwa Treasury sebenar dibawah naungan Direktur pemasaran, karena waktu masa telah berakhir maka Divisi Treasury dibawah naungan Direktur Bisnis dan Syariah.

Sementara itu ketiga saksi dari Bank Mandiri yakni Nata Kesuma, Beatrik Isabella Agustina Sinurat dan Melanie Putri, menyebutkan bahwa permasalahan rekening saja namun tidak mencampuri urusan aliran dana.

Namun dalam kesaksian Beatrik bahwa bisa melalui majelis hakim untuk membuka aliran dana.

Baca Juga:Terungkap di Balik Korupsi Bank Sumut, 14 Bank ‘Dikelabui’ Kucurkan Dana Rp2,8 Triliun

Mendengar itu, kedua penasehat hukum terdakwa pun meminta melalui majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara agar meminta jaksa agar menghadirkan rekening milik Arief Effendi guna mengetahui aliran fee dari hasil penjualan MTN.

Masih dalam persidangan, Dirut PT MNC Sekuritas, Susi Meilina dan Direktur Keuangan MNC Sekuritas, Marlina menyebutkan bahwa proses penjualan MTN milik PT SNP sudah sesuai dengan proses Invesment Banking dalam ini Direkturnya Dadang dan Kadivisi Dadang.

Begitu soal fee, hanya dikenakan 0,5 persen dari hasil transaksi yang dilakukan. Sekaitan ada masalah pihaknya baru tahu setelah ada pemeriksaan dikejaksaan. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles