5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Salah Bawa Saksi, Hakim Tegur Jaksa dan Tunda Sidang Kasus Judi Online

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim perkara judi online langsung menunda persidangan lantaran jaksa penuntut umum Kejatisu Ninik Khairani salah membawa saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Saksi yang dihadirkan oleh jaksa sudah pernah memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya.

Ini bermula saat Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata membuka persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/9/21), sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu JPU menyatakan bahwa Reza Santoso, satu dari lima terdakwa tidak bisa hadir karena masih dalam pemberkasan BAP dalam perkara lain.

Baca Juga:Jaksa Tak Datang, Sidang Judi Online Batal Digelar

Setelah jaksa Ninik menerangkan hal itu, lalu Jarihat pun menyebut nama-nama terdakwa satu per satu yakni Edy Suwanto alias Ko Ahuat Tango bandar judi online serta Handi alias Ahan, Nurul Aini alias Nurul Binti Harun Sulaiman dan Dandi Saputra alias Dandi Bin Samsul Akmar yang disidangkan.

“Jadi hanya empat orang ya yang disidangkan. Kalau begitu panggillah saksi dari polisinya,” perintah Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Setelah itu kedua saksi dari dua personil Poldasu yakni Ariandi dan Pinondang Simarmata dipersilakan duduk untuk memberikan kesaksian. Namun saat mengecek nama keduanya, justru Ketua Majelis Hakim terkejut, kalau keduanya telah pernah diperiksa kesaksian di persidangan pada Rabu (28/8/21).

Baca Juga:Dihukum Karena Penculikan dan Pembunuhan, Handi Kembali Disidangkan Atas Kasus Judi Online

“Jaksa salah bawa ini saksinya, kan keduanya sudah pernah diperiksa pada persidangan sebelumnya di Cakra2,” ucap ketua majelis sembari dibenarkan oleh kedua personil Poldasu.

Sebelum menunda persidangan pada pekan depan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata mengingatkan jaksa penuntut umum selektif dalam menghadirkan saksi.

“Jadi untuk ke depan tolong dibawa saksinya. Dan jangan salah lagi ya,” pesan Jarihat sembari menunda persidangan pekan depan.

Baca Juga:Tertunda Sebulan, Terdakwa Judi Online Dituntut 6 Bulan Kurungan

Sebagaimana diketahui perkara terungkap saat kedua saksi Ariandi dan Pinondang Simarmata mendapat informasi tersangka kasus pembunuhan Handi bersembunyi di Hotel Green Hill. Saat petugas mendatangi salah satu kamar, Handi sempat melarikan diri meski akhirnya berhasil ditangkap.

Saat Handi kabur, petugas melihat laptop dan handphone yang setelah dilihat ada beberapa nomor judi online. Dan itu masih online atau beroperasi.

Saat itu tinggal di dalam kamar yakni Nurul Aini alias Nurul Binti Harun Sulaiman, Dandi Saputra alias Dandi Bin Samsul Akmar dan Reza Santoso, mengaku bahwa pimpinan mereka Handi dan pemilik online adalah Edy Suwanto alias Ko Ahuat Tango.

Baca Juga:Polres Tanah Karo Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Kabanjahe.

Saksi menyebut bahwa Handi alias Ahan sebagai supervisor atau pengawas. Sementara itu, Nurul sebagai kasir untuk membayar upah terhadap Dandi dan Reza. Selama dibuka perjudian tersebut pada Februari 2020, mendapatkan upah Rp7 juta sedangkan Dandi mendapat upah Rp4 juta dan Reza mendapat upah Rp3,5 juta.

Perjudian ini beroperasi Februari 2020, per bulan menghasilkan Rp18 hingga Rp30 juta lebih.

Baca Juga:Sejak Dilimpahkan ke Jaksa, Terdakwa Kasus Judi Online di Medan Tidak Ditahan

“Modus yang dilakukan dengan memasang taruhan antara bandar dengan para penebak untuk menebak angka. Pemain dikatakan menang dalam permainan judi apabila tebakan para penebak sama dengan angka yang dikeluarkan bandar.

Untuk perkara ini jaksa Ninik Khairani dan Dwi Melly Nova menjerat terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau ancaman 10 tahun penjara. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles