9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Jaksa Tak Datang, Sidang Judi Online Batal Digelar

Medan, MISTAR.ID

Sidang online perkara lanjutan dengan terdakwa Kasiman Alias Atien warga Jalan Cemara, Kelurahan Pulau Brayan II Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, batal digelar akibat penuntut umum tidak hadir.

“Ooh sidang Kasiman alias Atien itu, perkara judi online tidak jadi karena penuntut umum tidak hadir,” ucap Humas PN Medan Safril Batubara kepada wartawan, Selasa (10/08/21), sekitar pukul 17.30 Wib.

Didampingi Jarihat Simarmata yang merupakan sesama anggota majelis hakim dalam perkara itu menyebutkan bahwa tidak ada jaksa yang datang.

Dari pantauan wartawan bahwa terdakwa yang dialihkan menjadi tahanan kota semenjak berkasnya dilimpahkan kepada penuntutan pada 30 Desember 2020 lalu langsung melenggang keluar dari gedung pengadilan tersebut, sudah hadir sekitar 11.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.

Baca juga: Dihukum Karena Penculikan dan Pembunuhan, Handi Kembali Disidangkan Atas Kasus Judi Online

Sebelumnya, dua personil Ditkrimum Poldasu, Sugeng dan H Sembiring dalam persidangan yang dihadirkan secara online melalui via Whatsapp oleh Penuntut Umum Kejatisu, Ninik Khairani, menyampaikan bahwa terdakwa ditangkap saat mengakses judi online.

Keduanya, mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dengan adanya  informasi dari masyarakat bahwa  terdakwa ada melakukan perjudian jenis toto gelap secara online yang kemudian dilakukan penangkapan pada 28 Desember 2020. Adapun modus yang dilakukan secara langsung mengirimkan pasangan taruhan kepada bandar secara online dengan menggunakan hand phone milik terdakwa.

“Ternyata terdakwa berperan sebagai pemasang taruhan judi toto gelap selanjutnya pasangan taruhan milik terdakwa di pasangkan atau dikirimkan terdakwa kepada bandar judi toto gelap online melalui sebuah situs perjudian dengan menggunakan Hand Phone terdakwa,” ucapnya lagi.

Baca juga: Sejak Dilimpahkan ke Jaksa, Terdakwa Kasus Judi Online di Medan Tidak Ditahan

Bahkan dari kesaksian keduanya, terdakwa telah terlibat langsung dalam penyelenggaraan perjudian jenis toto gelap Singapure (periode siang) dan perjudian toto gelap Hongkong (periode malam), dilakukan penyitaan  dari terdakwa berupa satu handphone merk XIOMI dengan nomor sim crad 081263313131, satu buah kartu ATM bank BCA warna Gold.

Dimana dalam perkara ini terdakwa dijerat melanggar Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana atau 303 Bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dengan ancaman maksimal 10 Tahun Penjara. (amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles