8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Tertunda Sebulan, Terdakwa Judi Online Dituntut 6 Bulan Kurungan

Medan, MISTAR.ID

Sempat tertunda selama satu bulan lamanya, perkara judi online dengan terdakwa Kasiman alias Atien akhirnya sampailah pada pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/9/21).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa yang dialihkan penahanan kota tersebut tampak santai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU yang menuntutnya selama 6 bulan kurungan.

“Terbukti melakukan tindakan perjudian secara online terdakwa dituntut selama 6 bulang kurungan,” ucap Toga.

Baca Juga:Sejak Dilimpahkan ke Jaksa, Terdakwa Kasus Judi Online di Medan Tidak Ditahan

Di mana pada 28 Desember 2020 terdakwa ditangkap oleh tim Ditreskrim Poldasu saat melaksanakan kegiatan judi online di rumahnya, kawasan Jalan Cemara No. 34, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan.

Saat itu petugas menemukan handphone milik terdakwa yang digunakan dalam permainan judi online. Pada permainan ini terdakwa terlebih dahulu mendaftar melalui situs www.fctoto.net.com serta mentransfer uangnya kepada Agus Maulana dengan rekening BCA  6042152168 dan rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor rekening 2420518911 atas nama Anna.

Untuk bisa bermain, maka terdakwa menyiapkan deposit dengan jumlah minimal Rp100 ribu. Setelah ditelusuri maka jumlah uang deposit terdakwa sebanyak Rp24 juta lebih.

Baca Juga:Berkas Kasus Judi Dilimpah ke Jaksa, Kades Tanjung Mulia Ditahan di Polsek

Dalam persidangan, terdakwa memasang taruhan judi toto gelap online pada Minggu tanggal 27 Desember  2020  dengan jumlah taruhan sekitar Rp2.000.000 s/d Rp3.000.000, yang terdiri dari berbagai macam angka

Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Usai pembacaan tuntutan, maka persidangan ditunda hingga 21 September 2021.

Baca Juga:Jaksa Tak Datang, Sidang Judi Online Batal Digelar

Sebagaimana diketahui bahwa persidangan sempat tertunda karena terdakwa sempat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidum bahwa terdakwa memang menjalani isolasi mandiri. Selain itu, JPU Ninik Khairani juga sakit sehingga beberapa kali persidangan tertunda. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles