8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Sejak Dilimpahkan ke Jaksa, Terdakwa Kasus Judi Online di Medan Tidak Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Kasiman alias Atien, warga Jalan Cemara, Kelurahan Pulau Brayan II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan membenarkan seluruh kesaksian dua personil Ditkrimum Poldasu Sugeng dan H Sembiring yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Pengakuan itu diungkapkannya dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (3/8/21). Kedua saksi mengatakan, terdakwa ditangkap saat mengakses judi online.

Menurut saksi, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis toto gelap secara online yang kemudian dilakukan penangkapan pada 28 Desember 2020 lalu. Adapun modus yang dilakukan secara langsung mengirimkan pasangan taruhan kepada bandar secara online dengan menggunakan handphone milik terdakwa.

Baca Juga:8 Terdakwa Penculikan Hingga Mengakibatkan Asiong Tewas Divonis Ringan

“Ternyata terdakwa berperan sebagai pemasang taruhan judi toto gelap. Selanjutnya pasangan taruhan milik terdakwa dipasangkan atau dikirimkan terdakwa kepada bandar judi toto gelap online melalui situs perjudian www.fctoto.net.com dengan menggunakan handphone terdakwa,” ujar saksi.

Bahkan dari kesaksian keduanya, terdakwa terlibat langsung dalam penyelenggaraan perjudian jenis toto gelap Singapure (periode siang) dan perjudian toto gelap Hongkong (periode malam), dilakukan penyitaan dari terdakwa berupa satu handphone merk Xiomi dan kartu ATM.

Cara terdakwa melakukan judi tersebut dengan mendaftar melalui website perjudian secara online. Dari hasil judi ini, terdakwa memperoleh keuntungan bila nomor yang ia kirim menang. Permainan judi tersebut yaitu taruhan antara Bandar dengan para penebak untuk menebak angka pemenang judi.

Baca Juga:Diungkap di Persidangan PN Medan, Korban Perampokan Nyaris Diperkosa

Apabila tebakan para penebak sama dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar, maka penebak dinyatakan menang dan uang kemenangan menjadi milik penebak. Sebaliknya, apabila nomor tebakan dari penebak tidak sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar, maka penebak dinyatakan kalah dan uang taruhan menjadi milik bandar.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Terdakwa sendiri merupakan operator judi online yang penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan kota sejak berkasnya dilimpahkan kepada jaksa pada 30 Desember 2020. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles