9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pembobol PeduliLindungi Sudah Jual 93 Sertifikat Vaksin Palsu, Harganya Rp500 Ribu

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi. Total sudah 93 sertifikat vaksin palsu yang dijual para tersangka.

“Dari hasil pengakuan sementara, dia sudah menjual 93 sertifikat vaksinasi yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/21).

Fadil mengungkapkan, pelaku memasarkan sertifikat vaksinasi palsu itu dengan harga kisaran Rp370 ribu. Pelaku memasarkan pemalsuan sertifikat vaksinasi itu melalui Facebook.

Baca Juga:Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin

“Menjual sertifikat vaksinasi tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksinasi Rp370 ribu,” ujarnya.

Ada empat orang yang ditangkap, yakni FH sebagai marketing yang memasarkan pemalsuan sertifikat vaksinasi, HH yang merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara berperan membuat sertifikat vaksinasi. Kemudian AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksinasi.

“Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksinasi kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp350 ribu yang satu dengan harga Rp500 ribu,” ungkap Fadil.

Baca Juga:Polisi Selidiki Isu Jual-Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Viral

Fadil mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami 93 sertifikat vaksinasi palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.

“Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksinasi yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi.com. Dalam kasus ini ada empat orang yang ditangkap, salah satunya pegawai kelurahan.

Baca Juga:Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mal Bisa Dilakukan Jika Vaksinasi di Medan Sudah Stabil

“Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/21).

Fadil mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini, di mana sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau berkunjung ke tempat yang mewajibkan gunakan platform PeduliLindungi,” ujarnya. (dtc/hm14)

Related Articles

Latest Articles