9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin

Jakarta, MISTAR.ID

Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat ini hadir seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan PPKM. Aturan ini diberlakukan demi menekan laju penularan Covid-19.

Sejumlah moda transportasi umum mewajibkan penumpang membawa atau menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Berikut cara cek sertifikat vaksin untuk naik pesawat dan kereta.

Saat ini, sertifikat vaksin tak hanya berbentuk dokumen kertas atau manual, tapi juga hadir dalam format digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat dalam bentuk digital diberlakukan guna mencegah tindak pemalsuan dokumen konvensional. Tak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan hasil tes PCR/antigen penumpang.

Baca Juga:Cara Memperbaiki Data Diri yang Salah Pada Sertifikat Vaksin

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan bahwa dengan cara ini, seluruh penumpang yang melakukan perjalanan jauh dipastikan sehat. “Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR,” jelas Oscar baru-baru ini.

Sertifikat Vaksin untuk Naik Pesawat

Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara guna meminimalisasi risiko penularan Covid-19. Penumpang yang akan melakukan perjalanan udara perlu memperlihatkan status vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Cara kerja sertifikat vaksin untuk naik pesawat sendiri pada dasarnya sama dengan saat memasuki mal. Penumpang bisa melakukan check-in online melalui aplikasi yang terintegrasi dengan hasil tes PCR dan vaksinasi. “Penerapan sistem check-in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua pekan dan berjalan dengan baik,” ujar Oscar.

Selain itu, penumpang juga diminta memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Namun, peraturan ini hanya berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali dengan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mal Bisa Dilakukan Jika Vaksinasi di Medan Sudah Stabil

Syarat Sertifikat Vaksin untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh

Hal yang sama juga diberlakukan oleh moda transportasi kereta api. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan kereta api diwajibkan untuk memperlihatkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Selain status vaksinasi, penumpang juga perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik dengan RT-PCR (2×24 jam) atau RT-Antigen (1×24 jam). Penumpang yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan tertentu wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Cara kerja sertifikat vaksin untuk naik kereta juga pada dasarnya hampir sama dengan yang lain. Penumpang akan diminta untuk menunjukkan status vaksinasinya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:Sun Plaza Tidak Berlakukan Syarat Vaksin untuk Masuk Mal

Cara Cek Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi

Berikut langkah untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

1. Pastikan aplikasi PeduliLindungi telah terpasang di ponsel pintar Anda
2. Pilih menu ‘Sertifikat Vaksin’
3. Masukkan NIK dan tanggal lahir
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan pengguna bisa menunjukkannya pada petugas. (cnn/hm12)

 

 

Related Articles

Latest Articles