5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pedagang Sayur Ditikam Preman yang Ditetapkan Tersangka Akhirnya Berdamai dengan Pelaku

Medan, MISTAR.ID

Pedagang sayur Pajak Pringgan berinisial BA yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan oknum preman yang menikamnya, akhirnya sepakat berdamai.

Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dipertemukan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (29/10/21) malam.

“Sudah berdamai di Polrestabes, jam 11 malam,” ujar BA.

Sebelumnya, BA mengaku ditetapkan sebagai tersangka meski dirinya menjadi korban penusukan terduga pelaku berinisial BS. BA kemudian menceritakan peristiwa itu.

Baca Juga:Pedagang Sayuran di Pajak Pringgan Dianiaya, Dilapor Balik dan Ditetapkan Tersangka, Ini Respon Kapolrestabes Medan

BA mengatakan, peristiwa itu terjadi di Pajak Pringgan, Senin (9/8/21) pagi. Saat itu dia sedang membongkar dagangannya didatangi dua orang laki-laki yang meminta uang keamanan.

Permintaan itu tidak dituruti BA, kedua pelaku kemudian memilih pergi. Tak berapa lama kemudian, BS datang sambil marah-marah dan memukul-mukul mobil BA. Diduga kesal karena tak diberi uang, BS kemudian mengambil senjata tajam dan menusuk tubuh BA.

“Langsung ditikamnya aku, kemudian aku balas pakai kunci roda. Karena kalau aku diam, pasti mati aku,” sebutnya.

Baca Juga:Pekerja Bongkar-muat Tewas Ditikam di Pasar Induk Lauchi Tuntungan

Akibat kejadian itu, BA mengalami luka tikaman di beberapa bagian tubuhnya. BA juga sempat dibawa oleh pedagang lain ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kemudian aku buat laporan ke Polsek Medan Baru. Rupanya pelaku buat laporan juga, sampai akhirnya aku ditetapkan sebagai tersangka melalui surat yang aku terima pada 20 September 2021,” ungkapnya.

Mengetahui adanya aksi saling lapor ini, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko sempat menarik kasus itu ke Polrestabes Medan. Riko mengatakan, terkait kasus dalam laporan saudara BA dengan terlapor BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 (tahap dua), tinggal menunggu jadwal sidangnya.

Baca Juga:Korban Penikaman jadi Tersangka, Poldasu Akui Ada Kesalahan Prosedur Penanganan Kasus

Sementara, kata Riko, untuk kasus laporan saudara BS dengan terlapor BA, kasusnya ditarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan di Satreskrim Polrestabes Medan.

“Apabila kita tidak menemukan mens rea (niat jahat) dari terlapor BA, maka kasus itu akan kita hentikan. Jadi sekali lagi, kalau itu hanya upaya untuk membela diri, kasusnya akan kita hentikan,” sebut Riko beberapa hari lalu. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles