8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Korban Penikaman jadi Tersangka, Poldasu Akui Ada Kesalahan Prosedur Penanganan Kasus

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku ada kesalahan dalam menangani perkara kasus dugaan penganiayaan seorang pedagang Pasar di Kota Medan, berinisial BA sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu. Melalui tingkat gelar perkara khusus,” ucap Panca, Jumat (29/10/21).

Untuk itu, Panca menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi dan memeriksa Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, karena diduga ada kesalahan prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Ambil Alih Kasus Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Poldasu: Masih Kita Dalami

Dalam kasus ini, pedagang tersebut juga dilaporkan oleh seorang pria yang diduga preman berinsial BS. Mereka, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru.

“Kita tidak melihat mens rea (atau niat jahat) dari perbuatan (pedagang) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan Jaksa. Insha Allah dalam dekat keputusan akan kita sampaikan,” sebut dia.

Panca mengatakan tidak semua saling lapor harus mendapatkan status hukum yang sama atau sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, harus dilihat secara kacamata hukum untuk proses penyelidikannya.

Baca Juga: Pedagang Sayuran di Pajak Pringgan Dianiaya, Dilapor Balik dan Ditetapkan Tersangka, Ini Respon Kapolrestabes Medan

“Pasti, lagi sedang proses pemeriksaan (terhadap Kapolsek dan Kanit). Tapi sejauh mana. Tidak semua laporan, disamakan,” kata Panca.

Untuk kedepannya, Panca mengatakan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk mengevaluasi semua laporan serupa yang ada dijajaran Polda Sumut. Sehingga hal serupa tidak terjadi kembali.

“Ini berkas, saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumatera Utara. Ini menjadi PR saya untuk dijadikan evaluasi. Kasus-kasus saling lapor. Insha Allah dalam waktu dekat kita akan sampai status bersangkutan,” jelas Panca.

Baca Juga: Wanita Korban Pemukulan Preman Malah Ditetapkan jadi Tersangka

Panca menjelaskan bahwa Polri sudah membuat aturan. Dimana petugas kepolisian tidak bisa menolak laporan dari seseorang atau masyarakat.

“Tapi, untuk mengatasi kasus saling lapor ini. Sudah ada ketentuan yang lama, tidak bisa diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik ke tempat yang lebih tinggi. Pedoman yang harus dijalani seluruh jajaran saya,” katanya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap pedagang berujung dengan aksi saling lapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kembali terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kali ini peristiwa itu menimpa BA, seorang pedagang sayur di Pajak Pringgan Medan. BA yang menjadi korban penikaman oleh BS, kemudian ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Baru, setelah dirinya dilapor balik.

Korban Ditikam

BA mengatakan, peristiwa itu terjadi di Pajak Pringgan, Senin (9/8/21) pagi. Saat itu dia sedang membongkar dagangannya didatangi dua orang laki-laki yang meminta uang keamanan.

Permintaan itu tak dituruti BA, kedua pelaku kemudian memilih pergi. Tak berapa lama kemudian, BS datang sambil marah-marah dan memukul-mukul mobil BA. Diduga kesal karena tak diberi uang, BS kemudian mengambil senjata tajam dan menusuk tubuh BA.

“Langsung ditikamnya aku, kemudian kubalas pakai kunci roda. Karena kalau aku diam, pasti mati aku,” ujar BA.

Akibat kejadian itu, BA mengalami luka tikaman di beberapa bagian tubuhnya. BA juga sempat dibawa oleh pedagang lain ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kemudian aku buat laporan ke Polsek Medan Baru. Rupanya pelaku buat laporan juga, sampai akhirnya aku ditetapkan sebagai tersangka melalui surat yang ku terima pada 20 September 2021,” ungkapnya.(saut/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles