16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pedagang Sayuran di Pajak Pringgan Dianiaya, Dilapor Balik dan Ditetapkan Tersangka, Ini Respon Kapolrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan terhadap pedagang berujung dengan aksi saling lapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, kembali terjadi di Kota Medan.

Kali ini, peristiwa itu menimpa BA, seorang pedagang sayur di Pajak (Pasar) Pringgan Medan. BA yang menjadi korban penikaman oleh BS, kemudian ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Baru, setelah dirinya dilapor balik.

BA mengatakan, peristiwa itu terjadi di Pajak Pringgan, Senin (9/8/21) pagi lalu. Saat itu, dia sedang membongkar dagangannya didatangi dua orang laki-laki yang meminta uang keamanan.

Permintaan itu tak dituruti BA, kedua pelaku kemudian memilih pergi. Tak berapa lama kemudian, BS datang sambil marah-marah dan memukul-mukul mobil BA.

Baca Juga:Pedagang Dianiaya Dijadikan Tersangka, Kapoldasu: Kedepankan Restorative Justice

Diduga kesal karena tak diberi uang, BS kemudian mengambil senjata tajam dan menusuk tubuh BA. “Langsung ditikamnya aku, kemudian ku balas pakai kunci roda. Karena kalau aku diam, pasti mati aku,” ujar BA.

Akibat kejadian itu, BA mengalami luka tikaman di beberapa bagian tubuhnya. BA juga sempat dibawa oleh pedagang lain ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kemudian aku buat laporan ke Polsek Medan Baru. Rupanya pelaku buat laporan juga, sampai akhirnya aku ditetapkan sebagai tersangka melalui surat yang ku terima pada 20 September 2021,” ungkapnya.

Mengetahui adanya aksi saling lapor ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pun memberi keterangan, Kamis (28/10/21) malam.

Baca Juga:Poldasu Cabut Status Tersangka Pedagang dan Hentikan Penyidikan

Riko mengatakan, terkait kasus dalam laporan BA dengan terlapor BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 (tahap dua), tinggal menunggu jadwal sidangnya.

“Kasus dengan terlapor BS saya tegaskan berkasnya sudah P21, tinggal menunggu sidang,” ujarnya. Sementara, kata Riko, untuk kasus laporan BS dengan terlapor BA, kasusnya ditarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan di Satreskrim Polrestabes Medan.

“Dan apabila kita tidak menemukan mens rea (niat jahat) dari terlapor BA, maka kasus itu akan kita hentikan. Jadi sekali lagi, kalau itu hanya upaya untuk membela diri, kasusnya akan kita hentikan,” tegas Riko.

Riko mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan akan langsung disikat. Menurut Riko, saat ini pihaknya sedang melaksanakan Operasi Kancil, dimana sasarannya selain curanmor, juga kejahatan jalanan termasuk premanisme.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles