10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Sibolga

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (24/6/22).

Kedatangan mereka untuk meminta Kejatisu menidaklanjuti dugaan korupsi berupa penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kota Sibolga periode 2014 hingga 2019.

Di depan pagar pintu masuk gedung Kejatisu, mereka tampak membentangkan kertas karton bertuliskan antara lain;  Kejatisu jangan tutup mata atas permasalahan DPRD Kota Sibolga, Usut tuntas dugaan penyelewengan dana di DPRD Kota Sibolga.

Baca Juga:Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

Kemudian ada juga poster bertuliskan; tangkap mantan Ketua DPRD Kota Sibolga Toni Agustinus Lumbantobing yang diduga aktor intelektual penyelewengan dana tersebut. Selain itu, ada juga tulisan agar Kejatisu menegur Kejari Sibolga.

“Kami meminta agar Kejati Sumut tidak lemah menanggapi ini. Bahwasanya hari ini tindak pidana korupsi masih erat terjadi Sumatera utara ini. Kami dari AMK Sumut menemukan banyaknya dugaan korupsi, terkhusus yang ada di Kota Sibolga,” kata Muhammad Zulfahri, koordinator lapangan aksi.

Mereka menyebut, terkait dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Sibolga, diduga tidak lepas dari peran mantan Ketua DPRD Kota Sibolga periode 2014-2019 Toni Agustinus Lumbantobing.

Baca Juga:Usut Dugaan Korupsi Dana BOS 2016-2018 di SMAN 8 Medan, Kejari Medan Surati Inspektorat

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan APBD Kota Sibolga tentang perjalanan dinas terdapat sejumlah kejanggalan antara lain, kegiatan perjalanan dinas dalam daerah Rp52.200.000, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPR dalam daerah Rp32.640.000,” ucapnya.

Selain itu, ada juga digunakan untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Rp2.698.600.00, kemudian beberapa kali untuk belanja perjalanan dinas luar daerah yang nilainya ratusan juta. Sehingga, bila ditotal nilai keseluruhan mencapai Rp6.821.130.000,” paparnya.

Karenanya, dengan tegas massa mendesak agar Kejatisu serius dan segera membentuk tim untuk menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian, meminta Kejatisu agar memanggil dan memeriksa bendahara DPRD Kota Sibolga periode 2015-2017.

Baca Juga:FBPI Demo Kejati Sumut, Usut Dugaan Korupsi di Dinas KPH Sumut 

“Kami juga meminta Kejatisu agar memanggil Sekwan DPRD Kota Sibolga periode 2015 dan 2017, serta memanggil mantan Ketua DPRD Kota Sibolga periode 2014-2019 Toni Agustinus Lumbantobing,” pungkasnya.

Setelah lama berorasi, pihak Kejatisu dari Bidang Penerangan Hukum, Lamria Sianturi datang menemui massa. Di hadapan massa, ia meminta agar dugaan penyelewengan dana di DPRD Kota Sibolga itu nantinya dilengkapi dengan bukti-bukti untuk diserahkan ke pihak Kejatisu. “Mengenai dugaan penyelewengan dana di DPRD Sibolga ini kami mohon juga untuk dilampirkan fakta-fakta atu bukti bukti untuk diserahkan ke Kejatisu,” kata Lamria di hadapan massa.

Baca Juga:Desak Usut Dugaan Korupsi di Pemko, Puluhan Massa Demo di Kejaksaan dan Polres

Menyahuti itu, Ketua AMK Awaluudin Nasution menegaskan, sebelumnya sudah ada masuk laporan perihal dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Sibolga. Karenanya ia berharap, agar Kejatisu benar-benar menindaklanjutinya.

“Sebab kenapa, di dalam tuntutan kami itu, Agustinus Lumbantobing ini, masih menjabat sebagai anggota dewan biasa. Artinya beliau kemarin setelah menjadi Ketua DPRD, berarti juga masih punya jabatan di DPRD tersebut. Besar harapan kami bapak dan ibu dari Kejatisu mampu menyelesaikan permasalahan anggaran dana DPRD Kota Sibolga ini,” pungkas Awaluddin.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles