8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah melakukan pengusutan terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Saat ini, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar masih tahap memintai klarifikasi dari berbagai pihak terkait pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu.

“Masih klarifikasi, pihak PPK sudah kita mintai klarifikasinya,” ujar Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, AKP Apri Damanik dihubungi melalui telepon Whatsapp (WA), Rabu (25/5/22) sore.

Baca Juga: Kejaksaan Sudah Panggil Mantan Plt Kadis Pendidikan Siantar Terkait Dugaan Pungli Dana Sertivikasi

Selain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, Lauren Samosir, pihak kepolisian juga sudah memintai klarifikasi dari eks Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Kurnia Lismawatie.

Sedangkan hari ini, Rabu (25/5/22), penyidik Unit III Tipikor memeriksa Direktur CV Arjuna Product, Arif Namora Siranggang.

Ditemui selepas diperiksa, Arif Namora mengakui, dirinya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu.

Baca Juga: Sejumlah Kepsek Datangi Kejari Siantar Pertanyakan Dugaan Pungli Disdik

Pemeriksaan terhadap Arif Namora Sitanggang setelah dirinya menghadiri undangan dari penyidik pada 23 Mei 2022 lalu. Saat diperiksa, ia didampingi kuasa hukumnya, Gokmauli Sagala SH.

Disaat itu juga, Arif menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, mulai akte pendirian CV Arjuna Product, dokumen hasil tender dari Pokja, berita acara kewajaran harga, serta berita acara pembuktian kualifikasi.

Kuasa Hukum Arif Namora Sitanggang, memaparkan, kasus yang sedang ditangani Tipikor Polres Siantar, ia duga sebagai pelanggaran Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kejari Siantar Masih Proses Pelaporan Mantan Plt Kadisdik Oleh Sejumlah Kepsek

“Indikasi korupsinya, menurut hemat kami ya, karena, inikan kita menduga, Dinas PRKP sudah melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Penyalagunaan wewenang, menguntungkan orang lain dan merugikan negara,” katanya.

Menurut Gokmauli, PPK Dinas PRKP menyalahi wewenang, membatalkan pemenang tender sebagai penyedia jasa tidak sesuai hukum dan menguntungkan orang lain. Pihak lain yang mengerjakan, sehingga ada selisih kerugian keuangan negara sekira Rp40 juta.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung kantor Lurah Naga Pitu bernilai kontrak sebesar Rp1.699.978.500 di Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar disinyalir bermasalah.

Pasalnya, perusahaan penyedia jasa yang melaksanakan pembangunan gedung kantor tersebut berbeda dengan perusahaan pemenang tender yang tercantum di website LPSE Kota Pematangsiantar.

Pada plank proyek di sekitaran proyek itu, pelaksananya adalah CV Sinar Muara dengan nilai kontrak sebesar Rp1.315.846.200, sedangkan pemenang tender yang tercantum di website LPSE Kota Pematangsiantar adalah CV Arjuna Product dengan harga penawaran Rp1.274.976.541,86.

Dibawa ke Ranah Hukum

Saat ditanya apa alasan dari pihak Dinas PRKP selaku Satuan Kerja pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung kantor tersebut tidak meneken kontrak, Arif bilang, selaku pemenang tender sudah melakukan berbagai upaya agar pihaknya yang melaksanakan pembangunan gendung kantor tersebut, namun tidak berhasil.

“Sampai sekarang tidak ada niat baik dari dinas PRKP mengenai tender tersebut, kami sebagai pemenang tender telah digagalkan secara tidak profesional. Itu makanya dalam waktu dekat ini, kami akan membawa ini ke jalur hukum,” tutur Arif yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, yakni Gokmauli Sagala SH.

Gokmauli menjelaskan bahwa terkait permasalahan yang dialami kliennya, pihaknya sudah menyurati pihak Dinas PRKP.

“Kita meminta klarifikasi dan penjelasan terkait alasan penyisihan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender pengadaan konstruksi bangunan tersebut. Dan ini saya tegaskan, bahwa dijawab atau tidaknya surat itu, ini akan kita bawa ke ranah hukum,” tandasnya. (hamzah/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles