Medan, MISTAR.ID
Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan telah melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, terkait pemeriksaan perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2016-2018 dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan oleh JRP sewaktu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 8 Medan.
“Untuk perkara dugaan korupsi tersebut, pihak penyidik telah menyurati pihak Inspektorat agar melaksanakan audit investigatif terhadap pemakaian dana BOS TA 2016-2018,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan Kamis (18/3/21).
Dilanjutkan Bondan bahwa surat yang dikirim oleh penyidik ke Inspektorat pada 3 Februari 2021 lalu. “Sejauh ini, pihak penyidik terus berkordinasi dengan Inspektorat Propinsi Sumatera Utara terkait ada dugaan penyimpangan dana pelaksanaan pemakaian anggaran,” ucapnya.
Baca juga: Pungli Dana Bos Rp72 Juta, Pengurus K3S Gebang Dihukum Masing-masing 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, JRP telah dipanggil oleh pihak penyidik Kejari Medan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada 5 Februari 2020 lalu. Dari informasi yang diperoleh, pemanggilan dilakukan pemeriksaan tentang seputaran penggunaan dana Bos berkisar Rp1,8 miliar. (amsal/hm09)