9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Usut Dugaan Korupsi Dana BOS 2016-2018 di SMAN 8 Medan, Kejari Medan Surati Inspektorat

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan telah melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, terkait pemeriksaan perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2016-2018 dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan oleh JRP sewaktu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 8 Medan.

“Untuk perkara dugaan korupsi tersebut, pihak penyidik telah menyurati pihak Inspektorat agar melaksanakan audit investigatif terhadap pemakaian dana BOS TA 2016-2018,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan Kamis (18/3/21).

Dilanjutkan Bondan bahwa surat yang dikirim oleh penyidik ke Inspektorat pada 3 Februari 2021 lalu. “Sejauh ini, pihak penyidik terus berkordinasi dengan Inspektorat Propinsi Sumatera Utara terkait ada dugaan penyimpangan dana pelaksanaan pemakaian anggaran,” ucapnya.

Baca juga: Pungli Dana Bos Rp72 Juta, Pengurus K3S Gebang Dihukum Masing-masing 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, JRP telah dipanggil oleh pihak penyidik Kejari Medan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada 5 Februari 2020 lalu. Dari informasi yang diperoleh, pemanggilan dilakukan pemeriksaan tentang seputaran penggunaan dana Bos berkisar Rp1,8 miliar. (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles