22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

MA Anulir Vonis Mati Kurir Sabu 26 Kg Jadi 18 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Abadi Samad (46), kurir sabu seberat 26 kilogram dari Aceh menuju Jakarta. Hukumannya diringankan menjadi 18 tahun penjara.

Putusan ini juga mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menguatkan putusan pidana mati terhadap warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ini.

Penasihat hukum terdakwa Abadi Samad, Tita Rosmawati ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/12/21) membenarkan putusan MA terhadap kliennya.

Baca Juga:Kurir Sabu 52 Kg Divonis Mati

“Benar, salinan putusan sudah kami terima pada Selasa (28/12/21), bahwa MA mengubah putusan PT Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Tita.

Tita mengaku sangat bersyukur atas putusan MA yang mengubah putusan mati terhadap kliennya.

“Hal ini sesuai dengan permohonan kasasi kami, yang menekankan tentang hak hidup bagi seorang manusia,” katanya.

Baca Juga:Kurir Sabu 10 Gram Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa Abadi Samad dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, terdakwa mengajukan banding. Di tingkat banding, hukuman mati terhadap terdakwa justru diperkuat PT Medan pada Kamis, 18 Februari 2021. Upaya hukum ini tak berhenti sampai di sini. Mereka kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hingga kemudian MA menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

Mengutip dakwaan JPU Anita, kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning BM 8108 SD berasal dari Aceh akan melintasi Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta yang membawa sabu.

Baca Juga:Diupah Rp200 Ribu, Warga Medan Polonia Nekat Jadi Kurir Sabu 55 Gram

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mobil truk Mitsubishi Canter melintas di Jalan Medan-Banda Aceh simpang Megawati, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai menuju Medan.

Melihat truk tersebut, sambung JPU Anita, petugas langsung menghentikan dan mengamankan Abadi yang berada di bangku penumpang dan juga Basyaruddin selaku sopir truk.

“Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dengan menggunakan anjing pelacak dan menemukan barang bukti berupa 28 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 26.457,6 gram,” urai JPU Anita.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta. Sementara itu, Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada sabu-sabu. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles