10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kurir Sabu 52 Kg Divonis Mati

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menghukum mati Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) warga Kecamatan Medan Sunggal.

Hamidi yang dihadirkan secara Online tersebut terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 52 Kg dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/21).

Putusan yang dibacakan Zufida Hanum sama dengan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Nurhayati Ulfia.

Baca juga:Undercover Buy, Poldasu Tangkap Kurir Sabu 10 Kg

Dalam perkara ini pria tamatan sekolah dasar tersebut terbukti melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu terdakwa melalui penasehat hukum Sriwahyuni menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfia mengatakan terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang.

Baca juga:Gagal Dapat 100 Juta, Kurir Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan

Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjungbalai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.

Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas Tim BNN RI menangkap terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles