12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kurir Sabu 10 Gram Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Ade Surya dan Dimas Syahputra terlihat pasrah ketika Ketua Majelis Hakim Martua Sagala menghukum keduanya masing-masing 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara serta membayar denda Rp1 Milliar subsidair 3 bulan penjara.

Keduanya dihadirkan secara online yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (09/11/21). Melalui Tita selaku penasehat hukumnya keduanya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Majelis hakim menjerat terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemiliki Sabu di Sebuah Gubuk

Sebagaimana diketahui bahwa Ade Surya dihubungi oleh Ucok yang melakukan pemesanan sabu seberat 10 Gram. Atas pemesanan tersebut, Ade pun mendatangi Eko ke rumahnya menanyakan apakah masih ada dua stok di rumah.

Sesampai di rumah Eko, Ade bertemu dengan Dimas Syahputra. Kemudian Eko menyuruh Dimas untuk menemani Ade Surya mengantar pesanan kepada Ucok di Jalan Istiqomah Gang Mekar Helvetia Timur pada 19 April 2021, lalu.

Baca juga:Diupah Rp200 Ribu, Warga Medan Polonia Nekat Jadi Kurir Sabu 55 Gram

Namun sesampai di lokasi sudah ada 4 personil dari Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles