7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejari Medan Kembali Terima Pelimpahan Tersangka Suap Pengadaan Vaksin Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Kejari Medan kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam kegiatan ilegal dengan pelaksanaan vaksinasi berbayar Covid-19 kepada masyarakat dari penyidik Poldasu, Kamis (16/9/21).

Adapun tersangka yang diserahkan yaitu Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, penyerahan tersangka Suhadi merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar Covid-19 kepada masyarakat (ilegal) dari tiga tersangka sebelumnya yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Baca Juga:Wakil Ketua PN Medan Ditunjuk Sebagai Ketua Majelis Hakim Jual Beli Vaksin Covid-19

Dimana ketiganya yakni dr Indra Wirawan, Dr Kristinus Saragih dan Selviwaty alias Selvi.

“Perbuatan Suhadi, yang dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah,” ujar Bondan.

“Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan. Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr Indra dengan cara vaksinasi sendiri,” terangnya lagi.

Baca Juga:Kasus Jual Beli Vaksin, Robertson Pakpahan Ditunjuk Jadi Ketua Tim JPU

Bondan menuturkan, selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar sehingga dr Indra dapat secara bebas melakukan apa saja terhadap vaksin itu yaitu dengan melakukan kegiatan vaksinasi sendiri dengan menggunakan vaksin yang diperoleh dari Suhadi.

“Bahwa atas perbuatannya, Suhadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan melakukan, sarana, keterangan, kepada dr Indra Wirawan untuk melakukan tindak pidana menerima suap,” bebernya.

Baca Juga:Kasus Jual Beli Vaksin Dilimpahkan ke Kejari Medan, Dua Dokter ASN Dapat Uang Ratusan Juta dari Selvi

Suhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHP.

“Adapun tersangka Suhadi selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ini ke PN Medan,” pungkas Bondan. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles