22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Jual Beli Vaksin, Robertson Pakpahan Ditunjuk Jadi Ketua Tim JPU

Medan, MISTAR.ID

Kejati Sumatera Utara telah menunjuk Robertson Phakpahan selaku Ketua Tim Penuntut Umum dalam perkara jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan dua ASN dan satu orang dari wirasawasta.

“Jadi ketua timnya telah ditunjuk dan kini tengah menyusun dakwaannya,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Mistar Kamis (29/7/21), pukul 17.00 WIB. Sumanggar juga menuturkan bahwa ketiga tersangka tersangka jual beli vaksin ditahan dan dilimpahkan kepada penuntut umum.

Dikatakan Sumanggar, untuk tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih di Rutan Labuhan Deli dan tersangka Selviwaty alias Selvi di Rutan Wanita Klas II Tanjung Gusta Medan. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah saat menerima ketiga tersangka serta berkas dan alat bukti menyebutkan kasus ini bermula saat Selviwaty alias Selvi menghubungi dr Kristinus Saragih yang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Baca juga: Kasus Jual Beli Vaksin Dilimpahkan ke Kejari Medan, Dua Dokter ASN Dapat Uang Ratusan Juta dari Selvi

Atas permintaan dari terdakwa Selviwaty alias Selvi tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia dengan dengan biaya sebesar Rp250.000 per orang untuk satu kali suntik vaksin. Masih dalam keterangan persnya, Kajari menyebutkan bahwa tersangka dr Kristinus Saragih memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac mengambilnya dari sisa kegiatan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata terdapat sisa vaksin kemudian disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari terdakwa Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250.000 satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500.000.

Dari jumlah total keseluruhan yang diterima dr Kristinus Saragih dari Selviwaty alias Selvi atas kegiatan vaksinasi tersebut yaitu sebesar Rp142.750.000.  Bahwa selanjutnya ketika Selviwaty alias Selvi kembali meminta dr Kristinus Saragih untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkannya, dr Kristinus Saragih menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin.

Maka oleh dr Kristinus Saragih menyarankan Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan yaitu dr Indra Wirawan. Kemudian dr Kristinus Saragih memperkenalkan dr Indra Wirawan dengan Selvi adalah pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021.

Baca juga: Tersangka dan Barbuk Kasus Jual Beli Vaksin Dilimpahkan ke Kejatisu

Selanjutnya Selvi membuat kesepakatan dengan dr Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan dimana akan diberikan uang kepada dr Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250.000 per-orang untuk sekali suntik vaksin. Dimana, dari uang sebesar Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada dr Indra Wirawan akan mendapat Rp220.000 sedangkan sisanya Rp30.000 untuk Selvi.

Sedangkan total yang diterima oleh dr Indra Wirawan yang diberikan oleh Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar Rp134.130.000. Atas perbuatannya kedua terdakwa yaitu dr. Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih merupakan ASN dalam jabatannya sebagai dokter yang juga ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin tersebut kepada orang-orang yang bersedia memberikan uang sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku ASN yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah.

Terlebih vaksin tersebut disediakan pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Keduanya disebut melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Karutan Tanjung Gusta Diperiksa Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19

Sedangkan Selviwaty alias Selvi (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin oleh dr Kristinus Saragih maupun dr Indra Wirawan dengan cara mengajak masyarakat mau mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp250.000 per orang untuk sekali disuntik vaksin.

Selanjutnya uang yang telah dikumpulkan oleh Selviwaty alias Selvi diberikan kepada dr Kristinus Saragih maupun dr Indra Wirawan setelah masyarakat selesai disuntik vaksin, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles