15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Tersangka dan Barbuk Kasus Jual Beli Vaksin Dilimpahkan ke Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Setelah berkas kasus jual beli vaksin Covid-19 dinyatakan lengkap atau P21, Polda Sumatera Utara mengirimkan barang bukti (barbuk) dan tiga tersangkanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka atau P21 tahap dua itu dilakukan pada Kamis (15/7/21). “Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” sebut dia.

Kata dia, ketiga tersangka yang diserahkan itu bernama Selviawaty alias Selvi, Indra Wirawan alias Indra dan Kristinus Saragih alias Kris. “Tersangka Indra dan Kris ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Selvi di Rutan Tanjung Gusta,” terangnya.

Baca juga: Poldasu Lengkapi Berkas Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19

Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5/21) lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

“Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” ucap Hadi. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles