8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kasus Jual Beli Vaksin Dilimpahkan ke Kejari Medan, Dua Dokter ASN Dapat Uang Ratusan Juta dari Selvi

Medan, MISTAR.ID

Setelah menerima berkas tahap II kasus jual beli vaksinasi Covid-19 berikut tiga tersangka, Kejari Medan secepatnya akan membuat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, Kejari telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi yang terkait suap dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat dari penyidik Poldasu pada Kamis (15/7/21) sore,” kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah kepada wartawan dalam siaran persnya, Jumat (16/7/21).

Teuku Rahmatsyah mengatakan, berkas dan ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni dr Indra Wirawan, Dr Kristinus Saragih dan Selviwaty alias Selvi. Didampingi Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, Kajari memaparkan kronologis perkara tersebut.

Baca Juga:Dua Dokter Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19, IDI Dukung Proses Hukum

Kejadian ini berawal ketika Selvi menghubungi dr Kristinus Saragih yang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-temannya. Atas permintaan Selvi, dr Kristinus Saragih bersedia dengan biaya sebesar Rp250.000 per orang untuk satu kali suntik vaksin.

Oleh Kristinus Saragih memperoleh vaksin Sinovac mengambilnya dari sisa kegiatan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Medan. Sisa tersebut bukannya ia kembalikan ke Dinas Kesehatan, melainkan disimpan untuk dipakai sendiri.

Sisa vaksin tersebutlah yang dia berikan kepada Selvi Rp250.000 untuk sekali suntik. Sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500.000. Dari jumlah total keseluruhan yang diterima dr Kristinus sebesar Rp142.750.000.

Selanjutnya ketika Selvi kembali meminta kesediaan dr Kristinus, ia menolak karena kehabisan stok vaksin. Ia kemudian menyarankan Selvi minta bantuan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan yaitu dr Indra Wirawan.

Baca Juga:Vaksin Pelayan Publik dan Napi Rutan Tanjung Gusta yang Diperjualbelikan Oknum Dokter

Singkat kata, Kristinus memperkenalkan dr Indra Wirawan dengan Selvi pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekitar April 2021. Usai pertemuan tersebut, Selvi dan Indra kemudian sepakat yakni Rp250.000 per orang untuk sekali suntik vaksin. Dimana, dari Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, Selvi mendapat bagian Rp30 ribu, dan sisanya untuk dr Indra Wirawan. Hingga akhirnya, total keseluruhan yang diterima dr Indra mencapai Rp134.130.000.

Atas perbuatannya kedua terdakwa yaitu dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih dikenakan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, keduanya melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Selvi (berkas terpisah) dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Jual Beli Vaksin, Satu Saksi Batal Diperiksa, Ini Pemicunya

Selain ketiga tersangka, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima di antaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara tersebut. Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Untuk diketahui, dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli. Sementara Selvi ditahan di Rutan Wanita Klas IIa Tanjung Gusta Medan. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles