15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Karutan Tanjung Gusta Diperiksa Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta Theo Purba memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

“Yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan. Hari ini memang jadwalnya untuk dimintai keterangan. Jadwalnya memang Karutan sendiri diperiksa,” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (28/5/21).

Theo dimintai keterangan terkait jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta berinisial IW. “Kita mintai keterangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksin di Rutan,” sebut dia.

Baca Juga:Poldasu Amankan ASN Jual Vaksin Covid-19

Menurut Nainggolan, Karutan dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka. “Kalau ditanya kemungkinan, ya bisa-bisa saja,” sebutnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saksi yakni mantan dan Plt Kadinkes Provinsi Sumatera Utara. “Kalau Kadinkes diperiksa untuk mencari tau bagaimana sebenarnya keluar masuknya vaksin Covid-19,” katanya.
Beberapa saksi dari staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga telah dimintai keterangan beberapa hari yang lalu. “Sudah ada beberapa saksi dari staf Dinkes kita periksa,” ujar dia.

Menurut Nainggolan, pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi berkas empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. “Ini untuk kepentingan berkas,” ucapnya.

Baca Juga:Ini Kata Gubsu Soal Dua Dokter ASN Jual Vaksin ke Lapas

Seperti diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya. Dimana, vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles