18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Wakil Ketua PN Medan Ditunjuk Sebagai Ketua Majelis Hakim Jual Beli Vaksin Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Saut Maruli Tua Pasaribu ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim Tipikor perkara dugaan korupsi jual beli vaksin yang melibatkan dua dokter ASN serta seorang wiraswasta.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Hendrik Sipahutar kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (3/9/21), membenarkannya.

Dia mengutarakan, pihak pengadilan telah mengeluarkan penetapan tentang jadwal sidang untuk ketiga terdakwa yakni ASN di Dinkes Sumut dr Kristinus Saragih, dr Indra Wirawan seorang dokter di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, dan seorang wiraswasta Selviwaty alias Selvi (dalam berkas terpisah).

Baca Juga:Kasus Jual Beli Vaksin Dilimpahkan ke Kejari Medan, Dua Dokter ASN Dapat Uang Ratusan Juta dari Selvi

Dia menyebutkan, berdasarkan surat penetapan persidangan tertanggal 25 Agustus 2021 yang langsung ditandatangani Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, sesuai penetapan sidang perdana digelar pada 8 September 2021 mendatang.

Untuk ketiganya masih berstatus ditahan, di mana untuk tersangka Indra Wirawan beserta Kristinus Saragih, ditahan di Rutan Labuhan Deli, dan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata saat menerima pelimpahan berkas dan ketiga tersangka jual beli vaksin dari penyidik Krimsus Poldasu menyebutkan, perkara ini bermula dari informasi dari pihak penyidik Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

Baca Juga:Dua Dokter Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19, IDI Dukung Proses Hukum

Saat itu Selviwaty alias Selvi menghubungi dr Kristinus Saragih untuk kesediaannya memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-temannya. Atas permintaan Selviwaty, Kristinus bersedia dengan biaya sebesar Rp250.000 per orang untuk satu kali suntik vaksin.

Kajari menyebutkan, tersangka Kristinus memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dari sisa kegiatan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia di Medan. Ternyata terdapat sisa vaksin kemudian disimpan dan tak dikembalikan ke Dinkes Sumut.

Selanjutnya, vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari Selviwaty dengan pembayaran sebesar Rp250.000 satu kali suntik vaksin per orang, sehingga untuk dua kali vaksin sebesar Rp500.000.

Baca Juga:Soal Jual Vaksin, Kemenkumham Sumut Serahkan Proses Hukum Oknum Dokter IW Pada Polisi

Dari jumlah total keseluruhan yang diterima Kristinus dari Selviwaty atas kegiatan vaksinasi tersebut yaitu Rp142.750.000.

Selanjutnya, ketika Selvi kembali meminta vaksinasi, Kristinus menyatakan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin. Ia kemudian menyarankan Selvi meminta bantuan temannya dr Indra Wirawan. Singkat cerita, keduanya pun sepakat dan dr Indra menyanggupi permintaan Selvi.

Biayanya sama dengan dr Kristinus Saragih. Namun, dari Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, dr Indra akan mendapat Rp220.000. Sedangkan sisanya Rp30.000 merupakan jatah Selvi. Jadi, total keseluruhan yang diterima dr Indra Wirawan Rp134.130.000. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles