11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

IRT Dianiaya Karena Utang, Kedua Belah Pihak Saling Lapor ke Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Pematangsiantar akhirnya melanjutkan perkara penganiayaan terhadap Esri br Nainggolan (47) warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, yang dilakukan Bonar Pangeran Siagian.

Dalam kasus ini, kedua belah pihak mengklaim sama-sama menjadi korban penganiayaan. Maka atas dasar itulah, pihak kepolisian melanjutkan perkaranya.

“Benar, korban yang melapor juga dilaporkan terkait penganiayaan. Jadi laporannya itu satu di Polres dan satu lagi di Polsek. Upaya timbal balik atau saling mengadu, itu haknya masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, Rabu (1/12/21).

Baca Juga:Rentut Belum Siap, Sidang Ayah Aniaya Putri Kandung di Sergai Ditunda

AKP Banuara Manurung mengatakan, kasus ini dilanjutkan setelah pihaknya mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai dan tidak ditemukannya kesepakatan damai antar keduanya.

“Segala upaya sudah kita lakukan. Kita pertemukan kedua belah pihak untuk melaksanakan Restoratif Justices. Semalam itu sudah satu harian kita pertemukan mereka. Tapi mereka tidak mau berdamai,” ujarnya.

“Mereka saling memberikan keterangan masing-masing pada posisi mereka sendiri, dan tidak mendengarkan pihak lain. Sehingga, keduanya sepakat untuk masing-masing meneruskan laporan dan menempuh jalur hukum. Mereka juga mempercayakan proses hukum kepada pihak penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga:Tak Mampu Bayar Utang, Warga Naga Huta Siantar Dianiaya di Halaman Rumahnya

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) E br Nainggolan (47) warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, dianiaya tepat di halaman rumahnya pada, Sabtu (27/11/21) kemarin.

Perkara penganiayaan itu terjadi, pasca E br Nainggolan yang memiliki utang sebesar Rp1 juta kepada BPS dan belum mampu membayar hutangnya tersebut dan mendapatkan perlakuan penganiayaan.

Informasi yang dihimpun dari kuasa hukum Judit Desy F Manalu menyampaikam, akibat terjadinya penganiaayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tubuhnya, sehingga melaporkan terduga pelaku ke Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:Tahanan Polrestabes Medan Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya

“Awalnya, korban yang jadi klien kita ini baru saja tiba di rumahnya dari Pasar. Terduga pelaku BPS ini bersama ibunya mendatangi kediaman korban, karena tidak ketemu. Terduga pelaku ini menunggu di teras rumah korban,” ujarnya, Minggu (28/11/21).

Setibanya di rumah dan hendak memarkirkan sepeda motor yang dikendarai korban, Tanpa diduga sebelumnya langsung mencaci bahkan memaki korban. Tidak mencaci, korban juga ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya dan dihantam menggunakan helm yang sebelumnya digunakan korban oleh pelaku.

“Akibat penganiayaan itu, korban alami lebam-lebam di wajahnya. Kejadian itu ada yang melihat, yang juga tetangga korban. Kita sudah resmi melapor dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/729/XI/2021/SPKT/ Polre Pematangsiantar Tanggal 27 November 2021,” ungkapnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles