16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Ini Hasil Rekonstruksi Penganiayaan dan Pembunuhan di Warung Tuak Medang Deras Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan menyebabkan luka berat pada tubuh dan matinya orang atau pembunuhan di warung tuak, di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang dilakukan secara bersama sama, direkonstruksi di halaman Mapolres Batu Bara, Selasa (5/4/22).

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan 19 warga sipil dan seorang oknum TNI berlangsung dalam 34 adegan dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, disaksikan JPU dari Kejari Batu Bara, penasehat hukum prodeo Helmisyam Damanik, dan masyarakat umum.

Dari adegan terungkap, penganiayaan terhadap dua orang abang adik yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang lagi mengalami luka berat yang terjadi, Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 22.30 WIB, dipicu pengaduan Lis alias Borreg kepada tersangka NN alias K, SS alias L dan KJS alias K. Borreg mengatakan, bahwa korban Mhd Nizar menyebutkan perkataan, “Terus kenapa kali rupanya orang kampung sini.”

Baca Juga:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak Pemilik Toko Besi di Siantar

Mendengar cerita Borreg, ketiga tersangka langsung bergerak mencari korban Mhd Nizar dan bertemu di warung Monza tidak jauh dari warung Borreg. Selanjutnya, tersangka SS alias L mengajak korban Mhd Nizar ke warung Borreg. Korban setuju, kemudian dibonceng tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Setiba di warung Borreg, tersangka  SS alias L mempertanyakan laporan Borreg kepada ketiga tersangka, namun dibantah korban Mhd Nizar.

Tersangka SS alias L kemudian menyebutkan ada saksi yaitu Borreg. “Iya memang betul ada kau bilang,” tanya tersangka kepada korban, namun lagi-lagi korban membantah dan mengatakan tidak ada mengatakan demikian.

Mendengar penjelasan korban Mhd Nizar, tersangka NN alias K marah dan mengambil gelas tuak yang ada di depannya, kemudian menyiramkan tuak tersebut kepada korban Mhd Nizar.

Baca Juga:15 Adegan Pembunuhan Dokter Gigi Ida Harahap di Padangsidimpuan Direkonstruksi

Tak sampai di situ, tersangka SS alias L mengambil kursi plastik dan memukulkannya kepada korban Mhd Nizar, namun dihalangi tersangka NN alias K dengan menahan kursi tersebut menggunakan tangan kanannya. Saat menahan kursi, tersangka NN alias K mendapat pukulan di pipi dari korban Mhd Nizar.

Karena memukul NN alias K, ketiga tersangka spontan secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban Mhd Nizar menggunakan tangan. Melihat peristiwa penganiayaan yang dialami korban Mhd Nizar, tiga saksi yakni Nur Indah Saragih alias Indah, Novalia Tobing alias Lia dan Asnan alias Bela yang berada di warung Borreg melerai sehingga penganiayaan selesai.

Ketiga saksi kemudian membawa korban Mhd Nizar ke warung Monza dengan berjalan kaki. Tak lama setelah tiba di warung Monza, Ismail Simanjuntak dan Mitun Hutabarat, tiba.

Korban minta rekannya menelepon minta bantuan, namun korban disarankan pulang dan membuat pengaduan ke polisi. Merasa kurang puas, korban kemudian menghubungi abangnya melalui seluler. Selanjutnya, kedua rekannya pergi meninggalkan korban di warung Monza.

Baca Juga:Brutalnya Pembunuh Imelda Terungkap dalam Rekonstruksi

Dari warung Monza, Mitun Hutabarat malah mendatangi warung Borreg dan melaporkan kalau korban Mhd Nizar bertelepon memanggil kawannya, serta mengatakan anggar preman saja.

Mendengar penuturan Mitun Hutabarat, tersangka SS alias L langsung menghubungi kawan-kawannya yang sedang minum, TST di Pekan Sore Cengkring. Tak lama berselang, belasan rekan tersangka tiba di warung Borreg dan diminta tersangka NN alias K untuk menunggu.

“Sabarlah, sebentar lagi datangnya mereka,” ujar NN alias K. Sementara itu, korban Mhd Nizar minta saksi yang membawanya dari warung Borreg untuk menelopon Angga supaya menghubungi abang korban Mhd Azhari.

Selanjutnya, Angga dan Mhd Azhari tiba di warung Monza. Korban Mhd Nizar bersama abangnya Mhd Azhari dan Angga, serta tiga saksi yang membawa korban dari warung Monza berangkat kembali berjalan kaki menuju Jembatan Titi Payung dan terus mengarah ke warung tuak Borreg.

Baca Juga:Pembunuhan Besan di Batu Bara Direkonstruksi, di Adegan Kedua, Tersangka Terkulai

Setiba di warung Borreg, Mhd Azhari berteriak, “Mana orangnya jangan lari biar saya tembak”. Mendengar perkataan tersebut, ketiga tersangka bersama belasan rekannya berhamburan lari.

Namun, Jef S tidak ikut lari dan tetap berada di warung Borreg minum tuak. Tak lama berselang, oknum TNI Pratu BDH datang ke warung Borreg setelah ditelepon seorang ibu-ibu dengan menggunakan mobil bus Ertiga. Lewat Jembatan Titi Payung, BDH turun dari mobil dan berjalan balik menuju jembatan. BDH langsung memaki sehingga korban Mhd Nizar dan Mhd Azhari balik menemui BDH.

“Kau-kau saja orangnya,” ucap BDH sembari memukul dada Mhd Azhari dengan menggunakan kedua tangannya berkali-kali. Kemudian, penganiayaan tersebut berlanjut dilakukan secara bersama-sama 19 tersangka menggunakan tangan, kaki, kayu dan pelepah sawit.

Korban Mhd Nizar yang ditunjang tersangka langsung tersungkur ke parit berisi air. Tersangka Jef S menenggelamkan kepala korban ke dalam air, dan tersangka MIS memukul kepala korban begitu keluar dari air.

Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Gomit, Pelaku Membacok Berulang-ulang

Melihat penganiayaan tersebut, saksi Ismail Simanjuntak berteriak ‘polisi, polisi’ hingga 7 kali sehingga tersangka berhenti memukul korban. Korban yang luka berat berupaya keluar dari parit namun disambut para tersangka yang berada di atas dengan pukulan dan tendangan.

Melihat itu, saksi Nur Indah kembali berteriak ada polisi, sehingga para pengeroyok bubar dan melarikan diri. Usai pengeroyok pergi, Angga membawa Mhd Nizar dan Mhd Azhari ke rumah mereka di Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka. Namun keesokan harinya, korban Mhd Nizar meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit rujukan.

“Hari ini kita merekonstruksi dugaan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat pada tubuh dan matinya orang atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan bunyi Pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana, yang terjadi di depan warung tuak Borreg, Jembatan Titi Payung, paret/tali air Titi Payung, depan/belakang warung Monza dan pekuburan umum yang berada di Dusun Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten  Batu Bara,” beber AKP Ferry Kusnadi.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles