10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Gomit, Pelaku Membacok Berulang-ulang

Sidikalang,MISTAR.ID

Rekonstruksi kasus pembunuhan digelar  di Makopolres Dairi atas kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat (24/8/21) di Desa Gomit Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi. Dalam rekonstrukis tersebut, tersangka BLT memperagakan pembunuhan terhadap korban JS dengan menggunakan parang ukuran setengah meter dengan cara membacoki secara berulang-ulang menyebabkan korban JS tewas ditempat.

Rekonstruksi berjalan aman lancar dan kondusif yang di pandu KBO Res Iptu Sumitro Manurung dan Kanit Resum Ipda P Lumbantoruan disaksikan Kasat Res AKP Rismanto J Purba dan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman. Dalam rekonstruksi itu juga dihadiri Kejaksaan Negeri Dairi, Pengacara Predeo TSK, serta keluarga korban, di Makopolres Dairi, Rabu (17/11/21)

Baca juga:Observasi Kejiwaan Ali Ketat Pelaku Pembunuhan Sadis di Siantar Ditambah 10 Hari Lagi

Pada rekonstruksi yang berlangsung tersebut, ada10 adegan kronologi pembunuhan yang digelar dan diperagakan tersangka BLT. Pada adegan ke 10 tersangka memperagakan pembacokan secara berulang-ulang dan membabibuta hingga menyebabkan korban JS tewas seketika di TKP.

Sebelum adegan digelar, lebih dahulu KBO Res Iptu Sumitro Manurung melakukan pemberitahuan, bahwa rekonstruksi digelar di Makopolres Dairi dengan alasan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bila digelar di tempat kejadian perkara.

Di tempat yang sama keluarga korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut, diantaranya ibu kandung korban JS Surta Br Nadeak, anak korban Sari Ulina Siburian ,adik
Ardin Siburian dan Maruntung Siburian.  Mereka terlihat sedikit histeris. Mereka juga berteriak menyangkal adegan.

“Tidak mungkin satu orang pelakunya pak polisi” ungkap Surta Nadeak berulang-ulang sambil meneteskan air mata dan meminta penegak hukum agar menghukum tersangka seberat-beratnya.

Baca juga:Tak Terima Orangtuanya Dihina, Heru Waruwu Dibunuh di Deli Serdang

Kasat Res Polres Dairi AKP Rismanto J Purba melalui KBO Res Iptu Sumitro Manurung dan Kanit Resum Ipda P Lumbantoruan menyebutkan , Tersangka BLT dipersangkakan pasal Pasal 338 subsider pasal 354 ayat(2) dengan ancaman maksimal 15 tahun.

AKP Rismanto J Purba membenarkan jumlah pelaku pembunuhan tidak lebih dari satu orang dan murni dilakukan sendiri tersangka BLT.

Sebelumnya penberitaan tentang peristiwa tersebut, diduga pembunuhan dipicu pengaruh minuman alkohol. Mereka tengah membahasan politik di kedai tuak milik tersangka BLT hingga terjadi adu mulut mengakibatkan korban JS tewas terbunuh.(manru/hm06)

Related Articles

Latest Articles