18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak Pemilik Toko Besi di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Kota Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Steven Theodore (32) yang tewas mengenaskan setelah dianiaya pelaku Ali alias Ali Ketet (50), Jumat (1/4/22) lalu. Rekontruksi tersebut berlangsung di belakang rumah korban di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwi Kora, Kota Pematangsiantar.

Kasatreskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan langsung untuk memperjelas perbuatan tersangka yang telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. “Rekonstruksi digelar langsung di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Banuara Manurung ketika berada di lokasi terjadinya tersangka menganiaya korban secara sadis tersebut.

Menurut Banuara Manurung kembali, tersangka dalam rekontruksi tersebut dihadirkan secara langsung untuk memerankan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban
tersebut. Adapun adegan rekontruksi diperankan tersangka sebanyak 7 adegan rekonstruksi. Dimana saat berlangsungnya rekontruksi tersebut, pihak kepolisian menghadirkan peran pengganti terhadap korban.

Baca juga: Kasus Tewasnya Anak Pengusaha Toko Besi di Siantar, Jaksa : Tinggal Rekontruksi Saja

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Edy Tarigan mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan agar perkara dilakukan tersangka ini terang benderang.

“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan penyidik supaya berkas perkara atas nama tersangka (Ali Ketat) menjadi terang benderang. Kita minta kepada pihaknya penyidik
melakukan rekonstruksi,” ujar Edy Tarigan diwawancarai, Jumat (1/4/22) usai rekonstruksi tersebut.

“Tadi sekitar 7 adegan. Mulai adegan pertama hingga korban dibawa ke rumah sakit,” ujar Edy lagi dan menyebutkan kalau dicocokkan dengan berkas perkara sudah bersesuaian.
“Pasal yang dipersangkakan, ada Pasal 340 dan 338. Nanti kita lihat lah pembuktiaan di persidangan, dimana harus kita buktikan sama penuntut umum nanti,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles