8.7 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Medan, MISTAR.ID

Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar yang merupakan salah satu terdakwa kasus pidana korupsi jual beli kebun senilai Rp32 miliar di Simalungun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menyatakan, Memet tidak terbukti  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer dan dakwaan Subsider jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum tersebut,” sebut majelis hakim dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/11/21).

Persidangan dalam agenda putusan itu berlangsung, Senin (1/11/21). Sementara, berdasarkan jadwal yang tercantum di SIPP, putusan seharusnya dibacakan pada, Selasa (2/11/21).

Baca Juga:Sempat Divonis Bebas, Jaksa Eksekusi 3 Terpidana Kasus Korupsi Tapian Siri-siri Syariah Madina

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” bunyi putusan itu.

Berbeda dengan Memet, majelis hakim yang sama menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu, Dhanny Surya Satrya selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan.

Dia juga membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94.850.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atau aset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar yang pengganti tersebut maka  dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Baca Juga:Tidak Terbukti Bersalah, 2 Karyawan Apotek Divonis Bebas

“Terdakwa Dhanny Surya Satrya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” sebut majelis hakim.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing 14 tahun penjara oleh JPU Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri melalui telepon seluler menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa.

Baca Juga:Tidak Terbukti Jual Sabu, Hakim PN Medan Vonis Bebas Warga Deli Serdang

“Kita akan lakukan upaya hukum baik itu kasasi maupun banding. Salah satu alasan melakukan upaya hukum, selain adanya terdakwa yang divonis bebas, juga karena penerapan pasal yang berbeda dengan tuntutan JPU,” sebut Bobbi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian menguraikan, dugaan korupsi terjadi pada November 2009 sampai dengan April 2016, di mana terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.

“Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa, dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram,” ujar JPU di hadapan hakim ketua Jarihat Simarmata.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles