6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tidak Terbukti Bersalah, 2 Karyawan Apotek Divonis Bebas

Medan, MISTAR.ID

Dua karyawan Apotek Istana 1 Medan Oktarina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20), Rabu (27/1/2021), sore di ruang sidang Cakra 2 PN Medan akhirnya divonis bebas. Butiran air mata haru bercampur bahagia tidak mampu dibendung kedua wanita berparas cantik itu beberapa saat setelah meninggalkan ruang sidang.

Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan dalil dakwaan maupun tuntutan JPU dari Kejari Medan Vernando. Dari fakta terungkap di persidangan, kedua asisten apoteker pada Apotek Istana 1 Medan tersebut secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat.

“Ketiga, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat dalam kedudukan semula,” kata Sri Wahyuni di hadapan kedua terdakwa, penasihat hukumnya (PH) dari LBH Medan Maswan Tambak serta JPU.

Baca juga: Sidang Kelalaian Obat, Pengawasan Apoteker dan Pemilik Apotik Dipertanyakan

Majelis hakim berkeyakinan bahwa yang salah memberikan obat kepada konsumen yang mengakibatkan korban tidak bisa beraktivitas hingga perkaranya bergulir ke pengadilan, bukanlah kedua terdakwa. Melainkan karyawan lain, Endang Batubara. Sementara usai persidangan JPU Vernando menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA-RI) atas vonis bebas tersebut.

Sementara itu PH kedua terdakwa, Maswan Tambak menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena rasa keadilan bagi kliennya sudah ditegakkan. Sementara mengutip dakwaan JPU, saksi korban pada 13 November 2018 meminta tolong kepada Freddy Harry untuk membelikan obat sesuai resep obat sebelumnya (tertanggal 6 November 2018) yang hampir habis.

Di resep obat tertulis Methyl Prednisolon, namun obat yang diberikan kepada konsumen, Amaryl M2. Setelah 3 hari mengkonsumsi obat yang dibeli dari Apotek Istana 1, kondisi korban semakin memburuk hingga tidak sadarkan diri dan masuk ICU RSU Royal Prima Medan. Kedua terdakwa sebelumnya dijerat pidana Pasal 360 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 360 ayat (2) KUHPidana. (amsal/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles