1.2 C
New York
Monday, March 25, 2024

Sidang Kelalaian Obat, Pengawasan Apoteker dan Pemilik Apotik Dipertanyakan

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara tindak pidana akibat kesalahannya (kealpaannya) -bahasa awam: kelalaian- menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, Rabu (21/10/20) di ruang Cakra 2 PN Medan berjalan alot.

Dua dari 3 saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Medan yakni Darwin Pardede (71) selaku apoteker dan Etika Surbakti selaku pemilik Apotek Istana 1 di Jalan di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan mendapat cecaran pertanyaan dari majelis hakim diketuai Syafril Batubara dan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.

“Alasan kemanusiaan, apa nggak ada lagi tenaga apoteker yang patut dikerjakan di apotek bapak? Coba saksi (apoteker Darwin Pardede,red) berjalan ke mari (meja majelis hakim),” cecar anggota majelis hakim Sri Wahyuni Batubara. Beberapa saat pemilik apotek tampak terdiam.

Baca juga: Golongan Obat Umum Terkait Peningkatan Risiko Penyakit Alzheimer

Di bagian saksi apoteker berusaha renta itu pun dengan tubuh bergeletar berusaha berdiri sembari memegangi tongkat. Tidak tega melihat lambannya pergerakan saksi, Sri Wahyuni kemudian meminta Darwin Pardede untuk membaca resep obat pasien juga korban, Yusniar.

Saksi apoteker juga dicecar tentang pertanggungjawabannya terhadap kedua asisten apoteker Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20) yang dijadikan sebagai terdakwa.

“Kami juga tahu SOP nya Pak. Zaman sudah canggih. Kalau asisten apoteker tidak bisa membaca resep kan bisa (resepnya) difotokan lewat hand phone atau video call ke saudara,” timpal Sri Wahyuni.

Darwin kemudian menerangkan, kasus kesilapan pemberian obat kepada konsumen belakangan diketahuinya. Setelah Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan pemeriksaan ke apotek tempat dia bekerja.

Baca juga: WHO Dukung Pengujian Obat Herbal Tradisional Terhadap Virus Corona

“Itu dia masalahnya. Di resep obat tertulis AMARYL M2. Sementara obat yang dikasih METHYL PREDNISOLON. Ini menyangkut nasib orang Pak. Apa bapak pernah menjenguk korban,” tanya Sri Wahyuni dan diiyakan saksi pemilik apotek. Kondisinya (korban) hanya terbaring dan tidak bisa beraktivitas.

Sementara menurut Etika Surbakti, kasus kesilapan pemberian obat tersebut dirinya sedang berada di luar kota. Namun sepengetahuannya ketika itu yang bertugas di apotek adalah kedua terdakwa.

Cecaran pertanyaan lainnya juga dialamatkan kepada Etika Surbakti. “Mohon maaf sebelumnya. Bapak tadi kan sudah disumpah. Di BAP kepolisian bapak bisa memberikan penjelasan. Tapi di persidangan bapak koq mengatakan lupa dan tidak tahu,” kata PH kedua terdakwa, Maswan Tambak.

Maswan juga menyoroti kurang baiknya mekanisme internal penjualan obat di apotek milik saksi. Sebab karyawan lain bisa mengambil obat di luar asisten apoteker atau apoteker dan diakui saksi, semestinya tidak bisa. Sementara saksi lainnya, dr Abraham membenarkan bahwa dirinya yang memberikan resep obat atas nama korban Yusniar.

Ketika dikonfrontir hakim ketua Syafril Batubara, terdakwa Okta Rina Sari lewat video call membantah keterangan majikannya. “Saya masuk kerja pada tanggal 19 November 2018 Yang Mulia,” terang Okta Rina. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan.

Sementara mengutip dakwaan JPU, saksi korban pada 13 November 2018 meminta tolong kepada Freddy Harry untuk membelikan obat sesuai resep obat sebelumnya (tertanggal 6 November 2018) yang hampir habis.

Setelah 3 hari mengkonsumsi obat yang dibeli dari Apotek Istana 1, kondisi korban semakin memburuk hingga tidak sadarkan diri dan masuk ICU RSU Royal Prima Medan. Terdakwa dijerat pidana Pasal 360 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 360 ayat (2) KUHPidana. (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles