7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sempat Divonis Bebas, Jaksa Eksekusi 3 Terpidana Kasus Korupsi Tapian Siri-siri Syariah Madina

Medan, MISTAR.ID

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Madina, Lianawaty Siregar yang merupakan terpidana kasus korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan Tahun Anggaran 2016 memenuhi panggilan ketiga Tim Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Sumatera Utara.

Pemanggilan terhadap Lianawaty Siregar untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021, yang menghukumnya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kepada wartawan dalam siaran persnya, Kamis (2/9/21) sekitar pukul 19.00 WIB, Plt Kasi Penkum Kejatisu PDE Pasaribu membenarkan bahwa terpidana atas nama Lianawaty Siregar memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelaksanaan eksekusi guna menjalani putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:Korupsi TSS dan TRB, Plt Kadis Perkim Madina Dituntut 2 Tahun Penjara

Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen, maka terpidana langsung diantar ke Rutan Wanita Tanjunggusta Medan. Selain Lianawaty, dua terpidana lainnya juga telah dilaksanakan eksekusi MA yakni Plt Kadis PUPR Madina Syahruddin dan PPK Dinas PUPR Madina Nazaruddin Sitorus masing-masing dihukum 4 dan 3 tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut PDE Pasaribu, Kejari Madina telah melaksanakan eksekusi guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung terhadap keduanya di Lapas Kelas II B Madina pada 31 Agustus 2021 lalu.

Dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung ketiga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP.

Baca Juga:Korupsi Proyek Jembatan di Madina, PPK dan Rekanan Dihukum 1 Tahun Penjara

Berdasarkan SIPP PN Medan tertanggal 28 April 2020, mencantumkan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Irwan Effendi dalam putusannya membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam SIPP PN Medan tertanggal 16 April 2020, juga mencantumkan tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Kejatisu Polim Siregar yang menuntut Plt Kadis PUPR Madina Syahruddin selama dua tahun penjara. Sedangkan kedua PPK PUPR Madina yakni Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Khusus untuk Syahruddin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp48.400.000 subsidair 1 tahun penjara. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles