23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Tidak Terbukti Jual Sabu, Hakim PN Medan Vonis Bebas Warga Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara membebaskan terdakwa Syaiful Irwansyah dari jeratan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (1/9/21) sore.

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti peran terdakwa sebagai agen atau penjual narkotika jenis sabu,” kata Syafril Batubara.

Majelis hakim menilai terdakwa yang merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tidak terlibat dalam perkara narkotika yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah) terkait kepemilikan sabu sebanyak 58 gram.

Baca Juga:Undercover Buy, Poldasu Tangkap Kurir Sabu 10 Kg

Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika segera mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Novrika, meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Saiful Irwansyah dengan hukuman 11 tahun penjara serta mewajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 (enam) bulan penjara. Dengan alasan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan, perkara ini bermula pada Minggu siang, 17 Januari 2021 terdakwa diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu bersama Raja (DPO). Namun, dalam persidangan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, Mejelis Hakim berpendapat lain yakni memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki sabu yang sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, terdakwa memiliki sabu seberat 58 gram. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles