6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Eksekusi Lahan Ricuh, Ratusan Warga Hadang Juru Sita PN Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Eksekusi lahan seluas 11.800 hektar di Desa Mardingding, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, memanas, Senin (12/4/21).

Penggugat Balai Wilayah Sungai perwakilan dari Bendungan Lau Simai Mai melawan tergugat Rut Beru Tarigan, Ana dan Gana Sinuraya perwakilan dari Persadaan Arih Ersada.

Ratusan warga berteriak histeris menghadang petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang saat hendak melakukan eksekusi tanaman.

Baca Juga: Lahan Seluas 107 Hektar Diklaim BPODT, Ratusan Warga Motung Demo

Mereka merupakan pemilik lahan berdasarkan surat yang dikeluarkan kepala desa setempat dan berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 5050/MENLHK-PKTL/ KUH/g/PLA2/9/2020 tentang peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah objek reporma Agraria Tora revisi lima pada tanggal 1 September 2020 ditandatangani Sigit Hardwinarto.

Kericuhan semakin memanas ketika petugas juru sita PN Deli Serdang  membacakan surat perintah eksekusi bernomor 3/perdata.Eks/2021/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jo 3/perdata.P.KONS/2020/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Baca Juga: Digugat Caplok Tanah Warga, Pembangunan Bandara Sibisa Minta Dihentikan

Namun usaha warga sia-sia karena petugas tetap membacakan surat perintah eksekusi dan mendapatkan pengawalan dari ratusan petugas Polresta Deli Serdang dan TNI serta Satpol PP Pemkab Deli Serdang.

Eksekusi pengosongan lahan berdasarkan surat keputusan pengadilan negeri yang memenangkan penggugat  Balai Wilayah Sungai perwakilan dari Bendungan Lau Simai- Mai dengan tergugat Rut Beru Tarigan, Ana dan Gana Sinuraya perwakilan Persadaan Arih Ersada.

Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan eksekusi dihentikan sementara oleh Darmawan Sitepu Kepala Desa Mardingding.

Baca Juga: Sengketa Lahan Garapan di Desa Saintis, 2 Kelompok Massa Terlibat Baku Hantam

“Sebaiknya eksekusi ini kita tunda dulu karena sepengetahuan saya selaku pemerintah desa, sejak Indonesia merdeka lahan ini sudah dikuasai masyarakat untuk dilakukan cocok tanam dan tidak ada silang sengketa,” jelas Kepala Desa Mardingding.

Sedangkan Simbol Ginting, Ketua Persadaan Arih Ersada menuding eksekusi yang dilakukan PN Lubuk Pakam hanya sepihak dan tidak mengacu surat yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Kalau memang pihak PN Lubuk Pakam tetap memenangkan Balai Wilayah Sungai perwakilan dari Bendungan Lau Simai Mai, maka masalah ini akan disampaikan kepada Presiden,” kata Ginting nada tegas.

Sementara Mega perwakilan Balai Wilayah Sungai tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait eksekusi tersebut. Dirinya memilih berdekatan dengan pihak keamanan.(sembiring/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles