11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Lahan Seluas 107 Hektar Diklaim BPODT, Ratusan Warga Motung Demo

Toba, MISTAR.ID

Ratusan warga Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba yang mengklaim sebagai ahli waris dari keturunan Almarhum Raja Bolon I Ompu Buntulan Manurung sebagai pemilik tanah seluas 243 hektar yang terletak di Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba berunjuk rasa ke Pemkab Toba, Selasa (26/1/21).

Pasalnya, sekitar 107 hektar dari lahan mereka akan dikelola pemerintah melalui Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) untuk menggalakkan sektor pariwisata. Ironisnya, BPODT mendapatkan rekomendasi untuk pengelolaan lahan itu, bukannya dari para ahli waris berdasarkan Putusan Badan Pengadilan hingga Mahkamah Agung, sebaliknya rekomendasi BPODT diperoleh dari bius (perwakilan) 4 marga, pihak yang kalah berperkara atas objek lahan itu dengan ahli waris Raja Bolon I Ompu Buntulan Manurung.

Hal itu diungkapkan Parlindungan Manurung mewakili ahli waris yang memenangkan perkara dengan pihak bius 4 marga, seraya menunjukkan Putusan Badan Pengadilan bahkan Mahkamah Agung, saat mendampingi ratusan warga lainnya ke Pemkab Toba.

Baca juga: Sidang Perdata Perluasan Tano Ponggol Pangururan: Majelis Tolak Eksepsi Tergugat

Rombongan warga Desa Motung itu diterima Sekdakab Toba Audi Murphy Sitorus didampingi Tim Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), Kasat Intel Polres Toba AKP Antoni Rajagukguk dan sekaligus menggelar rapat terbuka bertempat di Balai Data Lantai IV Kantor Bupati Toba.

“Kami meyakini bahwa di negeri ini hukum adalah panglima tertinggi,” ujar Parlindungan Manurung selaku keturunan Raja Bolon I Ompu Buntulan Manurung, seraya menyampaikan prinsip setuju rencana BPODT membangun peradaban baru di Desa Motung demi kelangsungan hidup generasi penerus, seraya eloknya BPODT menghomati hak pemilik lahan.

“Untuk itu, saat ini kami telah menggugat hal itu ke PN Balige, selanjutnya kami berharap, hukum sebagai panglima tertinggi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya terkait objek perkara lahan seluas 107 hektar itu, yang sudah diputuskan negara secara sah dan berkekuatan hukum sebelumnya,” tandas Parlindungan.

Terkait polemik lahan yang akan dikelola BPODT itu, Sekdakab Toba Audi Murphy Sitorus menyebut, bahwa lahan itu diklaimnya milik pemerintah, namun oleh karena saat ini sudah masuk ke ranah hukum Audi Murphy Sitorus mengungkapkan agar proses perkara tetap berproses, sembari progres pengelolaan lahan itu tetap berjalan sembari menunggu putusan nantinya.

Baca juga: Warga Protes Pembangunan Perumahan di Lahan Sengketa

Lebih lanjut Parlindungan mengusulkan para pihak terkait menunggu putusan pengadilan yang sedang berjalan. Menurutnya, rencana BPODT membangun peradaban baru di Motung untuk generasi mendatang harus sesuai prosedur dan menghormati hak pemilik tanah.

Parlindungan juga menyebut usulan-usulan pihak bius 4 marga sangat aneh karena mengusulkan agar harga tanaman di lahan tersebut di tambah dan harus dihitung parit dan ada situs budaya atau situs sejarah, padahal mereka pihak yang kalah. “Atas dasar apa mereka sebagai pihak yang kalah dalam perkara objek lahan itu memberikan rekomendasi itu?” ujar Parlindungan kesal.

Di tengah keanehan prosedur itu dia menyampaikan agar pihak terkait benar-benar fair, netral, proporsional dan terbuka dalam membangun negeri ini dan jaga marwah dan kedaulatan hukum. Di akhir pertemuan dengan warga Desa Motung itu, salah satunya menyampaikan permohonan warga bius 4 marga untuk meninjau kembali pengitungan ulang nilai lahan tumbuh yang ada di sana dimana menurut warga bius nilainya terlalu rendah.

“Oleh karena itu tim KJPP, mereka sudah bersedia untuk menghitung ulang kembali,” ujar Sekdakab Audi Murphy menanggapi permintaan tersebut. (james/hm09)

Related Articles

Latest Articles