9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Didakwa Suntik Vaksin Kosong, dr Gita Diadili

Medan, MISTAR.ID

Dokter Tengku Gita Aisyaritha (48), Selasa (21/6/22) menjalani sidang perdana di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia diadili karena didakwa menyuntik dengan vaksin Covid-19 kosong. Video suntik vaksin kosong terhadap siswa SD ini sempat viral di media sosial.

JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menguraikan, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, itu bertindak sebagai tenaga kesehatan (nakes) kegiatan vaksinasi massal Covid-19 anak umur 6 hingga 11 tahun di Sekolah Dasar (SD).

Yakni di SD Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang diselenggarakan Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima.

Baca Juga:Sidang Kasus Vaksin Kosong, Massa Aksi Solidaritas Sebut dr G Korban ‘kriminalisasi’

Pelaksanaan vaksinasi ketika itu dilaksanakan oleh dua tim, yakni terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha dibantu Tia Nabila Putri dan Wani Agusti di tim I dan dr Dewi Yana Simbolon dibantu Dela Astika dan Fitria Nurhasanah (tim II).

Pada saat dilakukan vaksin terhadap salah seorang siswa, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) kebetulan direkam orang tua korban bernama Kristina, lewat telepon seluler (ponsel).

Jarum suntik yang diinjeksikan ke lengan sang anak dalam keadaan kosong / tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan, terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO Tipe CPH warna hijau.

Baca Juga:Polda Sumut Kembali Lengkapi Berkas Perkara Vaksin Kosong

Terdakwa yang sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri korban, terlihat plugger tidak tertarik ke arah posisi 0,5 ML diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 dengan pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.

Perbuatan terdakwa  dr Tengku Gita Aisyaritha juga berlanjut pada saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi anak Kuteng (juga bukan nama sebenarnya), juga sempat direkam ibu siswa. Dalam rekaman video ponsel juga terlihat plugger tidak tertarik ke arah posisi 0,5 ML dan dikuatkan dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022.

Baca Juga:Berkas Perkara Vaksin Kosong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular, yaitu Covid-19 dan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun,” pungkas Rahmi Shafrina.

Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular.  Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim diiketuai Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles