17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Polda Sumut Kembali Lengkapi Berkas Perkara Vaksin Kosong

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumut telah menerima pengembalian berkas perkara tahap I kasus oknum dokter yang memberikan vaksin kosong dari Kejati Sumut.

“Segera kita lengkapi apa saja yang menjadi kekurangan terhadap berkas perkara tahap I vaksin kosong yang dikembalikan Kejati Sumut itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (10/3/22).

Hadi menyebutkan, Polda Sumut tetap berkoordinasi dengan Kejati Sumut dalam melengkapi kekurangan berkas perkara tahap I kasus oknum dokter berinisial G yang memberikan vaksin kosong kepada siswa SD. “Tentunya apabila sudah dilengkap, Polda Sumut kembali menyerahkan berkas perkara tahap I itu ke Kejati Sumut,” sebutnya.

Baca juga:Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong Dikenakan Pasal Wabah Penyakit

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara dugaan suntik vaksinasi kosong dengan tersangka Dokter G ke Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, mengatakan berkas perkara itu dikembalikan kepada pihak kepolisian. Pasalnya, untuk dinyatakan lengkap P-21 masih perlu ada perbaikan.

Yos mengungkapkan, yang perlu diperbaiki di antaranya syarat formil dan materiil. Seperti berkas persuratan. Untuk yang materiil ada materi pokok perkara.

“Kalau syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.

Baca juga:Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong Dikenakan Pasal Wabah Penyakit

Yos melanjutkan, dalam berkas perkara yang diterima Kejati Sumut, bahwa oknum dokter yang diduga terlibat kasus suntik vaksin kosong dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakannya,” kata dia. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles