10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Berkas Perkara Vaksin Kosong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara sedang melengkapi berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial G.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman berkas ke kejaksaan dalam rangka tahap satu.

Baca Juga:Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong Dikenakan Pasal Wabah Penyakit

“Untuk dr G sudah diperiksa pada hari, Jumat (11/2/22), dan dilanjutkan pada hari Senin (14/2/22) kemarin. Kami upayakan hari Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut,” kata Hadi, Rabu (16/2/22).

Hadi mengungkapkan, sampai saat ini jumlah korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

Baca Juga:Dokter Penyuntik Vaksin Kosong Tersangka, Nakes Jadi Takut Jadi Vaksinator

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban. “Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka,” tegasnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles