7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Sidang Kasus Vaksin Kosong, Massa Aksi Solidaritas Sebut dr G Korban ‘kriminalisasi’

Medan, MISTAR.ID

Puluhan orang yang mengatasnamakan  dirinya sebagai perkumpulan dokter menggelar aksi solidaritas mendukung dr G di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/22).

Mereka mendukung dr G, terdakwa perkara dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong yang akan menjalani sidang perdana.

Massa berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, Perhimpunan Dokter Umum Sumatera Utara, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menandatangi spanduk dukungan terhadap dr G.

Menurut salah satu tim kuasa hukum dr G, Dr Redyanto SH MH, kejadian suntik vaksin itu banyak kejanggalan atau keanehan. Sehingga, lanjutnya, dr G menjadi korban ‘kriminalisasi’.

Baca juga:IDI Belum Lakukan Sidang Kode Etik terhadap Dokter Diduga Suntik Vaksin Kosong

“Karena dr G ini melaksanakan tugas atas permintaan dari penyelenggara yaitu Polres Belawan,” ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskan Redyanto, dr G akan disidangkan karena adanya video viral telah menyuntik anak dengan vaksin kosong. Namun, sampai saat ini, anak tersebut sehat-sehat saja.

“Jadi, di mana letak menghalangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan der G,” jelasnya.

Dia berharap, pihak penyelenggara saat itu (Polres Belawan), juga harus bertanggungjawab atas persoalan ini.

“Kita juga berharap agar majelis hakim membebaskan dr G. Kita bersyukur bahwa nakes Sumut kompak menunjukkan solidaritasnya,” harap Redyanto.

Sementara itu, juru bicara (jubir) Pengurus Besar (PB) IDI Pusat, dr Beni Satria MKes menerangkan, sesuai amanah Undang-Undang Praktek Kedokteran 29/2004, bahwa penyelesaian kasus yang menimpa terhadap dokter yang sudah melakukan pekerjaan dan profesinya, berdasarkan SOP itu mendapat haknya pembelaan.

“Kita sangat menyayangkan bahwa dr G tidak disidang etik terlebih dahulu. Kita sudah sampaikan bahwa prosesnya tidak melalui beberapa prosedur, termasuk juga sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa itu harus melalui organisasi profesi, tapi kemudian kita hormati proses hukum dan kita kawal,” terangnya.

Menurut Beni, sebenarnya IDI sendiri sudah menyurati bahwa kasus ini diselesaikan terlebih dahulu di majelis etik kedokteran. Di majelis nanti, akan terlihat apakah ada pelanggaran etik atau disiplin yang dilakukan dr G.

Baca juga:Berkas Perkara Vaksin Kosong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan dr G saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu.

Saat pelaksanaan berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat dari video, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong.

Agenda sidang terhadap sang dokter kemudian diketahui diundur. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles