13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Cabuli Istri Tahanan, Oknum Polsek Kutalimbaru Jalani Sidang KKE

Medan, MISTAR.ID

Oknum Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (23/11/21).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengakui memang dijadwalkan sidang KKE Bripka RHL. Dia hanya menyebut, sidang itu akan didokumentasikan pihak Propam sebagai pelaksana dan yang akan merekomendasikan Bripka RHL.

“Sidang itu belum ada putusan, hanya rekomendasi terhadap Bripka RHL, kalau hasil sidangnya saya belum dapat,” terang Hadi.

Baca Juga:Oknum Polsek Kutalimbaru yang Diduga Cabuli Istri Tahanan Terancam Dipecat

Kata dia, nantinya rekomendasi seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu akan ditandatangani atau disetujui Kapolda Sumut. “Kalau nantinya rekomendasi PTDH, tentunya yang menandatangani Pak Kapolda,” katanya.

Berita sebelumnya, Oknum Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL, yang diduga melakukan pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba berinsial MU (19) sudah ditahan.

“Dia (Bripka RHL), sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/11/21).

Baca Juga:Istri Tersangka Narkoba yang Dicabuli Oknum Polisi Kutalimbaru Itu Ternyata Sedang Hamil, Ini Kronologisnya

Penahanan Bripka RHL dilakukan, usai dia menjalani sidang kode etik pertama yang digelar di Mako Polrestabes Medan, Kamis, (11/11/21). “Sidang kode etik sudah dilakukan,” ucapnya.

Hadi mengatakan Bidang Propam Polda Sumut dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik kembali terhadap Bripka RHL. Ia pun terancam PDTH.

Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut membeberkan kasus dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru terhadap istri tahanan tersangka narkoba.

Baca Juga:Cabuli dan Poroti Pacar Hingga Puluhan Juta, TH Ditangkap Polisi

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak mengatakan, Bid Propam Polda Sumut dan Propam Polrestabes Medan sudah membentuk tim untuk mendalami dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, oknum personil Polsek Kutalimbaru itu terbukti menjemput korban berinisial MU dari kos-kosan tempat tinggalnya dan bersama-sama pergi ke hotel,” terangnya didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/10/21). (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles