16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Oknum Polsek Kutalimbaru yang Diduga Cabuli Istri Tahanan Terancam Dipecat

Medan, MISTAR
Oknum Polsek Kutalimbaru, berinisial Bripka RHL, yang diduga melakukan pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba berinsial MU (19) sudah ditahan.

“Dia (Bripka RHL), sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/11/21).

Penahanan Bripka RHL dilakukan, usai dia menjalani sidang kode etik yang digelar di Mako Polrestabes Medan, Kamis, (11/11/2021). “Sidang kode etik sudah dilakukan,” ucapnya.

Hadi mengatakan Bidang Propam Polda Sumut dalam waktu akan menggelar sidang kode etik kembali terhadap Bripka RHL. Ia pun, terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Baca juga:Kapoldasu Pastikan Oknum Polisi yang Peras Pengendara akan Diproses Hukum

“Menunggu sidang kode etik lanjutannya. Terancam PDTH,” sebutnya.

Untuk kasus dugaan pencabulan ini, sebut Hadi, dilakukan proses hukum dan penyelidikan dilakukan Subdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. “Pidana umumnya yang nangani Poldasu,” terang Hadi.

Sebelumnya, AKP Henry Surbakti yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kutalimbaru dikenakan sanksi mutasi demosi. Hal itu dinyatakan setelah Henry Surbakti menjalani sidang disiplin di gedung Propam Polda Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa sebelumnya terhadap 6 anggotanya sudah disidangkan di Polrestabes Medan. “Kapolsek Kutalimbaru sudah kita sidangkan, untuk tadi pagi Kapolsek disidang di satker yang ada di Polda,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (17/11/21).

Untuk keputusan sidang disiplin terhadap AKP Henry Surbakti, Hadi menambahkan hasilnya Henry akan dimutasi. “Keputusan sidangnya adalah mutasi yang bersifat demosi,” kata dia.

Baca juga:Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Pelaku Narkoba

Untuk dimana Henry akan dimutasi, Hadi mengatakan itu tergantung dari pimpinan. “Setelah ini nanti akan disampaikan kepada pimpinan terkait yang bersangkutan dimutasi kemana itu nanti pimpinan yang menyampaikan,” ucapnya lagi.

Sedangkan 6 personil Polsek Kutalimbaru sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik di lantai ll Aula Patriatama Polrestabes Medan. Dalam sidang tersebut Wakapolrestabes Medan langsung memimpin sidang terhadap keenam anggota yang terlibat pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba, MU.

Adapun anggota Polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles