6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

‘Bola Panas’ Korupsi Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan Mengarah ke Oknum Notaris

Medan, MISTAR.ID

‘Bola panas’ perkara korupsi senilai Rp24,8 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, Senin (25/4/22) kini mengarah ke oknum notaris Eko Vidolo.

“Tidak tahu apakah bodong atau tidak. Ijin majelis mau menunjukkan dokumen akad kredit karyawan di Koperasi Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan. Nama kedua saksi ini juga ada di dokumen,” pinta ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Hoplen Sinaga kepada hakim Ketua Immanuel Tarigan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum kembali mempertegas pertanyaan sebelumnya kepada kedua saksi OK M Rido ketika itu sebagai Bendahara Koperasi Karyawan dan Kusnadi Tarmizi sebagai sekretaris.

Baca Juga:Sidang Perkara Korupsi Rp24,8 M Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan, Lanjut

“Apakah benar saudara berdua sebagai unsur pengurus koperasi karyawan Pertamina UPms Medan ada datang ke hadapan notaris Eko Vidolo sewaktu akad kredit ke bank BSM Cabang Jalan Gajah Mada Medan? Di akta ini ada tanda tangan saudara berdua,” tanyanya dan dibantah kedua saksi.

“Mereka tetap membantahnya, pak jaksa. Ini masukan buat penyidik. Seharusnya dokumen ini dikejar. Konfrontir dengan notarisnya. Benar enggak ini isi aktanya,” timpal Immanuel sembari melirik tim jaksa juga dihadiri anggota tim Leo Sinaga dan Natalia.

Sebelumnya juga Hoplen Sinaga mempertanyakan soal adanya tanda tangan kedua saksi sebagai sekretaris dan bendahara koperasi.

Namun menurut mereka (Kusnadi Tarmizi dan Rido), di awal memang semula ada wacana dari mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPms Medan Khaidar Aswan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, red) bahwa para karyawan akan diajukan mendapat kredit (pinjaman) ke bank.

Baca Juga:Sempat Buron 6 Tahun Kasus Korupsi Rp24,8 Miliar, Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Akhirnya Diadili

“Bagaimana dengan tanda tangan kami sebagai pengurus koperasi? Kami belakangan tahu tentang adanya pencairan pinjamam pertama Rp10 miliar dan Rp11 miliar, hingga totalnya Rp27 miliar saat kasusnya mulai booming,” beber Kusnadi Tarmizi.

“Saya pernah didatangi seseorang mengaku dari pihak bank mencari ketua koperasi. Saya bilang saya sebagai sekretaris. Orang bank itu bilang cicilan pinjaman karyawan macet. Ada beberapa bulan dibayar. Kami pun mencari tahulah. Uang pinjamannya gak ada kami terima,” tambahnya.

Pasalnya, Khaidar Aswan, selaku Ketua Koperasi, katanya, sama sekali tidak pernah melibatkan mereka sebagai sekretaris dan bendahara. Hanya di awal wacana mau pinjam ke bank. Selanjutnya mereka tidak tahu apa-apa.

“Jadi faktanya kami di awal membubuhkan tanda tangan beda persepsi. Kami kooperatif bagaimana agar segala berkas untuk mengajukan kredit ke bank bisa dilengkapi. Namun dia (terpidana Khaidar Aswan) punya maksud lain. Belakangan terungkap di persidangan (juga di Pengadilan Tipikor Medan) saat Khaidar Aswan didakwa korupsi bahwa tanda tangan mereka sengaja digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.

Di bagian lain, OK M Rido selaku Bendahara Koperasi Karyawan menerangkan, belakangan diketahui dari 400 orang yang terdaftar namanya sebagai peminjam, termasuk Office Boy (OB) dan pekerja outsourcing.

Baca Juga:Terdakwa Sakit, Sidang Korupsi Rp24,8 Miliar Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Ditunda

“Ada OB, pegawai outsourcing. Seharusnya mereka di luar karyawan koperasi nggak bisa minjam. Belakangan tahu pinjaman dari bank itu masuk ke rekening di luar koperasi,” sebut Rido.

Hadirkan Notaris

Sementara ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Waziruddin lewat monitor video teleconference (vicon) memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan notaris Eko Vidolo.

“Mohon notarisnya dihadirkan. Sepengetahuan saya, dokumen permohonan peminjamnya ke bank (BSM Cabang Jalan Gajah Medan Medan) sudah lengkap karena tanda tangan pengurus koperasi ada di akta notaris itu,” ujar terdakwa Waziruddin.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu tersandung tindak pidana korupsi disebut-sebut terkait pencairan permohonan kredit fiktif.

Di tahun 2010-2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan terpidana selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran UPms-I Medan sebesar Rp27 miliar.

Baca Juga:Buron 6 Tahun, Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan Disidang Besok

Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.

Buron 6 Tahun

Diberitakan sebelumnya, setelah sepekan dilakukan pengintaian, tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikoordinir mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Minggu (30/1/22) lalu berhasil mengamankan Waziruddin.

Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu. Dia berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles