17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sempat Buron 6 Tahun Kasus Korupsi Rp24,8 Miliar, Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Akhirnya Diadili

Medan, MISTAR.ID

Sempat berstatus sebagai buronan kejaksaan selama 6 tahun, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, akhirnya menjalani sidang perdana.

Giliran ketua tim JPU dari Kejati Sumut Ingan Malem Purba didampingi Hopplen Sinaga dan Leo Sinaga membacakan dakwaan terhadap Waziruddin, Senin (28/3/22) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan orang pertama di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Khaidar Aswan, selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga:Terdakwa Sakit, Sidang Korupsi Rp24,8 Miliar Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Ditunda

Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan.

“Terdakwa memerintahkan stafnya agar dokumen-dokumen anggota karyawan koperasi di PT Pertamina UPms-I Medan tersebut seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta pembukaan aplikasi, rekening dan pembukaan buku tabungan yang disiapkan Anis Wanda dengan kesimpulan terdakwa. Yang mana faktanya anggota koperasi karyawan PT Pertamina UPms-I Medan tidak pernah membuka buku rekening secara langsung di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan,” ujar Hoplen Sinaga.

Bank plat merah yang dipimpin terdakwa menggelontorkan pinjaman sebesar Rp27 miliar. Berdasarkan penghitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.

Waziruddin pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo  Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 3 jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga:Buron 6 Tahun, Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan Disidang Besok

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum, terdakwa warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) lewat layar monitor sidang virtual membantah dakwaan JPU. Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi alias keberatan. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui, tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikoordinir mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Minggu (30/1/22) lalu berhasil mengamankan Waziruddin.

Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu. Dia berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles