12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Terdakwa Sakit, Sidang Korupsi Rp24,8 Miliar Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang perdana perkara korupsi Rp24,8 miliar mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, Senin (21/3/22) ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

“Izin Yang Mulia. Terdakwanya (Waziruddin) lagi sakit dan dirawat di Poliklinik Rutan Labuhan Deli,” kata JPU dari Kejati Sumut Ingan Malem Purba di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Dengan demikian, Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pada Senin (28/3/22). “Iya. Sakit dia. Mencret-mencret. Ditundalah pula (pembacaan dakwaannya),” kata Ingan Malem seusai persidangan.

Baca Juga:Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Ketiga Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang ke PN Medan

Sebelumnya Waziruddin yang merupakan warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu tersandung tindak pidana korupsi disebut-sebut terkait pencairan permohonan kredit fiktif.

Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap) selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran UPms-I Medan sebesar Rp27 miliar. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, imbuh mantan Kajari Medan itu, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles