13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Buron 6 Tahun, Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan Disidang Besok

Medan, MISTAR.ID

Sempat selama 6 tahun jadi buronan, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin bakal menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi  Rp24,8 miliar.

Data dihimpun dari penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, pembacaan surat dakwaan terhadap Waziruddin oleh JPU dari Kejati Sumut akan digelar, Senin (21/3/2022) di Pengadilan Tipikor Medan.

Warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu tersandung tindak pidana korupsi disebut-sebut terkait pencairan permohonan kredit fiktif.

Baca juga:PN Medan Tunda Sidang Penganiayaan Remaja Oleh Pengusaha

Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap)  selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan sebesar Rp27 miliar.

Nama-nama penerima kredit di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu disebut-sebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.

Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.

Diberitakan sebelumnya, tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikoordinir mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Minggu (30/1/2022) lalu berhasil mengamankan Waziruddin.

Baca juga:Diduga Korupsi HT Rp1,2 M, Mantan Kakan Sandi Kota Medan dan Rekanan Diadili

Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu. Dia berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar.

Sementara itu, Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi soal majelis hakim yang menyidangkan perkara ini juga mengaku belum memperoleh informasinya. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles