16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

PN Medan Tunda Sidang Penganiayaan Remaja Oleh Pengusaha

Medan, MISTAR.ID

Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Halpian Sembiring, ditunda hingga tanggal 23 Maret 2022. Hal itu dikatakan Muhammad Afandi Nasution selaku Panitera Pengganti atas perkara itu saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/22).

Menurut Afandi, penundaan itu lantaran ada penetapan baru terhadap jadwal sidang terhadap perkara Halpian Sembiring. “Di jadwal ulang karena ada penetapan baru tentang jadwal sidang dari majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi,” ucap Afandi.

Senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina Rahmi dari Kejati Sumut saat dikonfirmasi wartawan.

“Minggu depan sidangnya,” ujar Sabrina Rahmi, sembari berlalu meninggalkan gedung PN Medan yang terletak di Jalan Pengadilan Medan.

Baca Juga:Sidang Perdana Korupsi Rp109,2 M 3 Mantan Pejabat PT PSU Ditunda, Ini Alasannya

Sebelum penundaan sidang, tampak terdakwa Halpian Sembiring yang tidak dilakukan penahanan ini sedang bersama dua penasehat hukumnya, sedang menunggu di ruang sidang Cakra 4.

Seusai mendengar penjelasan dari Panitera Pengganti Afandi bahwa sidangnya dijadwal ulang, maka terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Medan Johor itu tampak bergegas meninggalkan gedung PN Medan bersama dua tim penasehat hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang tim JPU dalam perkara itu, Febrina Sebayang mengatakan, Halpian yang dikenal sebagai pengusaha ini diadili terkait perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Oknum Polisi Suruh Bakar Mobil Kembali Ditunda

Halpian Sembiring Meliala didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian, Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu, mobil Halpian menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Baca Juga:Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Wartawan Ditunda, Hakim: Terdakwa Hadir Minggu Depan

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta Halpian untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil Halpian menghalangi sepeda motor korban, dan korban ingin keluar.  Saat itulah pelaku langsung mendatangi korban dan menganiayanya.

Halpian menendang hingga memukuli kepala korban yang sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itupun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Halpian, di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/21) malam.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles