5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bawa Sabu dari Aceh ke Medan, Kurir Sabu Dihukum 11,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menghukum Usman alias Den (35), kurir sabu antar provinsi dari Aceh menuju Medan selama 11,5 tahun penjara. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara karena terbukti membawa sabu seberat 297 Gram.

Dalam persidangan yang berlangsung secara teleconference, Rabu (17/6/20), terdakwa terbukti membawa narkoba dengan keuntungan puluhan juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Usman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:Tiga Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Medan

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Abdul Hakim yang sebelumnya menuntut terdakwa Usman dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH mengatakan, kasus bermula pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu terdakwa berada di Aceh. Kemudian seorang menghubungi handphone terdakwa dan menerangkan ada temannya di Medan yang hendak membeli sabu sebanyak 3 ons.

“Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menghubungi Ari (DPO) dan menanyakan apakah memiliki sabu sebanyak 3 ons dan Ari mengatakan ada memiliki sabu sebanyak 3 ons dengan harga Rp40 juta per ons,” ujar Jaksa Abdul Hakim.

Baca Juga:Tiga Bersaudara Kompak Masuk Penjara, Nekat Jadi Kurir Sabu 30KG

Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi yang memesan sabu 3 ons tersebut dan menjelaskan bahwa sabu sebanyak 3 ons sesuai dengan pesanannya sudah ada dengan harga Rp150 juta dan nantinya akan dibayarkan di Kota Medan.

Setelah sepakat, terdakwa mengambil sabu seberat 3 ons kepada Ari dengan jaminannya terdakwa memborohkan mobil kawan terdakwa.

“Keesokan harinya terdakwa menghubungi Teuku Muhammad Riza alias Reza (berkas terpisah) dengan mengatakan “ada titipan barang dari si Ari” dan Reza menjawab : “ada”, dan menyuruh terdakwa untuk mendatanginya dan menjemput sabu sebanyak 3 ons tersebut ke Desa Lueng Tengoh Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya,” jelas JPU.

Baca Juga:Bawa 2 Kg Sabu, Dua Kurir Tersungkur Ditembak Polisi

Selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dan bertemu langsung dengan Reza yaitu sekira pukul 21.00 Wib. Kemudian Reza menyerahkan 3 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 297 gram di dalam kotak handphone kepada terdakwa.

Lanjut dikatakan JPU, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna silver metalic nomor polisi BL 1129 ZM kepada Reza dan menjelaskan agar menyerahkan Mobil tersebut kepada Ari (DPO) sebagai jaminan pembayaran sabu.

Selanjutnya, terdakwa berangkat menuju ke Medan dengan menumpang angkutan umum Bus Simpati Star dengan membawa 3 bungkus sabu di dalam tas sandang warna coklat merk Eiger tersebut.

Kemudian pada Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa tiba di loket Bus Simpati Star di Jalan Ringroad Medan sembari menghubungi handphone yang memesan sabu tersebut.

Saat itu terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa sudah tiba dan berada di loket bus Sempati Star Jalan Ringroad Medan.

Baca Juga:BOY Si Kurir 56 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya pemesan datang menjumpai terdakwa. Setelah bertemu, lalu terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanannya tersebut sudah ada, agar langsung diantarkan dan jemput uangnya.

Kemudian terdakwa langsung berangkat meninggalkan loket bus tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh si pemesan sabu.

Namun saat dalam perjalanan di Jalan Bunga Cempaka Pasar 3, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan, tiba tiba petugas Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan sepeda motor yang terdakwa tumpangi tersebut.

Terdakwa sempat terjatuh, sedangkan si pengendara sepeda motor tersebut langsung melarikan diri.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 bungkus sabu seberat 297 gram,” ujar JPU Abdul Hakim.

Selanjutnya polisi membawa terdakwa dan Teuku Muhammad Riza Als Reza berikut barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles