8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tiga Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Tiga kurir sabu seberat 4 kg, dituntut masing-masing selama 12 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/5/20).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Rita Suryani Sinulingga, terdakwa Azhar, Eka Wahyu Sembiring dan Jainal Abidin Nasution (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua T Oyong, yang berlangsung online.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya, pada 11 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Mikel (DPO) menghubungi terdakwa Azhar untuk mengantarkan sabu. Dengan iming-iming sebesar Rp20 juta, terdakwa tergiur dan menyanggupinya.

Sekira pukul 17.00 WIB, seorang pria suruhan Mikel, menghubungi terdakwa untuk dititipkan sabu seberat 4 kg. Setelah sabu diterima, lalu terdakwa membawa sabu tersebut pulang dan menghubungi terdakwa Eka Wahyu Sembiring.

Dengan upah Rp10 juta, terdakwa Eka bersedia menjadi kurir dan mengajak terdakwa Jainal Abidin Nasution untuk berangkat ke Aceh menggunakan mobil milik Jainal. Setelah bertemu dengan terdakwa Azhar di Aceh, kemudian 4 kg sabu dimasukkan ke dalam mobil.

Selanjutnya, ketiga terdakwa berangkat dari Aceh menuju Medan. Pukul 24.00 WIB, ketiga terdakwa tiba dirumah terdakwa Eka. Kemudian terdakwa Azhar mencoba menghubungi calon pembelinya. Lantaran tidak aktif, terdakwa Azhar menyuruh terdakwa Eka untuk menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya.

Sekira pukul 01.15 WIB, datang petugas Ditres Polda Sumut dan langsung menangkap ketiga terdakwa beserta barang bukti sabu 4 kg.

Penulis: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles