9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tiga Bersaudara Kompak Masuk Penjara, Nekat Jadi Kurir Sabu 30KG

Medan / Mistar – Tiga bersaudara kompak masuk penjara, setelah ketiganya ditangkap personil Direktorat Resnarkoba Polda Sumut di Jalan Medan-Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30kg.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, dalam konferensi Pres, Rabu (23/10/19).

Mengatakan tiga pria yang merupakan satu keluarga nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 30 Kg. Ketiganya ditangkap personil Direktorat Resnarkoba Polda Sumut di Jalan Medan-Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (21/10/19), kemarin.

Lanjut Kapolda, penangkapan ketiga pria M alias Z, F dan FA alias I berawal dari informasi yang diterima tentang adanya kurir yang membawa sabu-sabu dari Aceh ke Medan.

“Dari laporan masyarakat ini kita mulai melakukan penyelidikan,” sebut Kapolda

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mencurigai satu unit mobil avanza BK 2657 SKX yang dikendarai M alias Z. Kemudian polisi menghentikan mobil tersebut di Jalan Medan-Stabat.

“Setelah menggeledah mobil itu, polisi menemukan dua tas merah hitam, yang masing-masing berisi 15 bungkus sabu-sabu,” ungkapnya

Setelah diintrogasi, tersangka ini mengaku tidak sendiri dalam mengantar sabu tersebut. “Ternyata ada dua orang lagi menggunakan mobil mitsubshi Xpander BK 1759 OW,” sebut dia.

Setelah mengetahui ciri-ciri mobil tersebut, polisi pun berhasil melakukan penangkapan terhadap mobil yang ditumpangi oleh F dan FA alias I tak jauh dari penangkapan M alias Z. “Ternyata dua tersangka ini tugasnya yang mengendalikan agar perjalanan aman,” ujar dia.

Ketiga tersangka beserta barang bukti 30 Kg sabu inipun kemudian diboyong ke Mapolda Sumut. Tapi saat perjalanan, ketiga pelaku mencoba melarikan diri.

“Ketiga kaki para pelaku dilumpuhkan dengan timah panas,” ujar dia.

Diketahui, ketiga pelaku merupakan masih ada hubungan satu keluarga. M alias Z dan FA alias I merupakan adik ipar dari F.

“Pengakuannya sudah dua kali beraksi,” sebutnya.

Sementara itu, F mengaku mengajak kedua adik iparnya itu. “Kami disuruh antar ke Kota Medan. Kami sudah dikasih uang jalan sebesar Rp20 juta,” ucap dia.

Adapun penangkapan ketiga orang tersebut dari serangkaian operasi yang dilaksanakan sejak Sabtu, 12 Oktober 2019. Saat itu, petugas mendapat informasi ada tiga orang laki-laki yang memiliki sabu di Jalan Nenas, Kota Binjai. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap tiga orang tersangka bernisisal EWS, A dan JAN pada Minggu (13/10/19) dinihari.

Ketiga orang tersebut ditangkap di rumah tersangka EWS di Jalan Nenas. Polisi kemudian menggeledah rumah itu, dan mendapat barang bukti sabu seberat 4 Kg yang dibungkus dalam empat bungkus teh. Narkotika tersebut disimpan dalam panci.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menginterogasi para tersangka. Dari keterangan EWS, pada Minggu (13/10) siang, petugas kemudian meringkus satu orang tersangka lagi berinisial S di Jalan Ikan Arwana, Kecamatan Binjai Timur. Dari tangan S, polisi menyita barang bukti 1 Kg sabu.

Tersangka S inilah yang kemudian membocorkan upaya penyelundupan sabu dari Aceh ke Medan oleh ketiga bersaudara itu. Saat ini, semua tersangka dan barang bukti masih ditahan di Polda Sumut. Secara total, melalui serangkaian operasi ini, polisi berhasil menyita 35 Kg sabu dari tujuh orang tersangka.

“Mereka semua terancam hukuman mati,” sebut Kapolda.

Penulis : Saut
Editor : Manson

Related Articles

Latest Articles