7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

NTP di Sumut Naik 2,06 Persen pada November 2021

Medan, MISTAR.ID

Kepala Badan Pusat Statistik Sumatera Utara (BPS Sumut), Syech Suhaimi mengatakan berdasarkan pemantauan harga-harga pedesaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada November 2021 terjadi kenaikan pada Nilai Tukar Petani (NTP) di Sumut.

“Kenaikan NTP ada sebesar 2,06 persen dibanding Oktober 2021, yaitu dari 123,21 menjadi 125,75,” sebut Suhaimi, Rabu (8/12/21).

Kenaikan NTP November 2021 disebabkan oleh naiknya NTP pada empat subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,13 persen, NTP subsektor Hortikultura sebesar 1,45 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,66 persen, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,27 persen.

Baca Juga:Harga Gabah di Tingkat Petani pada Oktober Naik

Sementara, NTP subsektor Peternakan mengalami penurunan sebesar 1,38 persen. Pada November 2021, beberapa komoditas produksi pertanian memberikan andil terbesar terhadap NTP di daerah pedesaan Sumut.

“Pada subsektor Tanaman Pangan, komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap kenaikan NTP adalah komoditas jagung sebesar 0,58 persen, gabah sebesar 0,08 persen, dan kacang tanah sebesar 0,01 persen,” sebutnya.

Pada subsektor Hortikultura, sambungnya, komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap kenaikan NTPH, di antaranya cabai merah sebesar 2,60 persen, kembang kol sebesar 0,07 persen, dan bawang daun sebesar 0,06 persen. Pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat, komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap kenaikan Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan (NTPR) yaitu kelapa sawit sebesar 4,54 persen, karet sebesar 0,37 persen, dan kemenyan sebesar 0,07 persen.

“Pada subsektor Peternakan, komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap penurunan Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) yaitu babi sebesar 0,63 persen, ayam ras sebesar 0,50 persen, dan sapi potong sebesar 0,03 persen. Pada subsektor Perikanan, komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap kenaikan NTNP, di antaranya ikan kembung (kombong/sumbo) sebesar 0,38 persen, udang umum sebesar 0,16 persen, dan ikan kakap sebesar 0,12 persen,” pungkasnya.

Baca Juga:Harga Gabah Kering Giling dan Gabah Kering Panen Naik di September 2021

Ia menyebut, untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumut November 2021, adalah sebesar 125,28 atau naik sebesar 1,82 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Sementara itu, untuk survei Harga Produsen Gabah di Sumut, pada November 2021 telah mencatat 125 observasi transaksi penjualan gabah di 13 kabupaten terpilih dengan komposisi terbanyak didominasi oleh Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 61 observasi (48,80%), diikuti oleh Gabah Kualitas Rendah sebanyak 33 observasi (26,40%), dan Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 31 observasi (24,80%).

“Di tingkat petani pada November 2021, harga tertinggi senilai Rp5.900 per kg berasal dari gabah kualitas GKG varietas Ciherang di Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan harga terendah senilai Rp4.200 per kg berasal dari Gabah Kualitas Rendah varietas Ciherang dan Inpari 32 di Kabupaten Simalungun, dan GKP varietas Lokal di Kabupaten Mandailingnatal,” tuturnya.

Baca Juga:Nilai Tukar Petani di Sumut Periode Agustus Naik 1,85 Persen

Sedangkan, di tingkat penggilingan pada November 2021, harga tertinggi senilai Rp6.042 per kg berasal dari gabah kualitas GKG varietas Ciherang di Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian, harga terendah senilai Rp4.250 per kg berasal dari Gabah Kualitas Rendah varietas Ciherang dan Inpari 32 di Kabupaten Simalungun.

“Rata-rata harga gabah kelompok kualitas GKG di tingkat petani mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen dari Rp5.461 per kg pada Oktober 2021 menjadi Rp5.515 per kg pada November 2021. Sedangkan kelompok kualitas GKP mengalami penurunan sebesar 3,24 persen dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp4.787 per kg menjadi Rp4.632 per kg,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, rata-rata harga gabah kelompok kualitas GKG di tingkat penggilingan mengalami kenaikan sebesar 1,15 persen dari Rp5.539 per kg pada Oktober 2021 menjadi Rp5.603 per kg pada November 2021. Sedangkan Kelompok kualitas GKP mengalami penurunan sebesar 2,01 persen dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp4.868 per kg menjadi Rp4.770 per kg.

Baca Juga:Tiga Subsektor di Sumut Bikin Nilai Tukar Petani Turun Hingga 1,70%

Daya Beli di Sumut Membaik

Terpisah, Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin mengatakan Kinerja NTP yang sangat baik tersebut mengindikasikan bahwa daya beli masyarakat Sumut membaik. Dan tingkat kesejahteraan petani perkebunan Sumut berada di atas semua petani lainnya.

“Pemicunya adalah harga CPO yang meroket hingga mencapai 5.000-an ringgit per ton sebelumnya. Menjadi pemicu kenaikan NTP petani perkebunan di Sumut,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles