10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ternyata Ada 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Baca Disini!

Jakarta, MISTAR.ID
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mirip dengan produk asuransi kesehatan lain, ada yang bisa ditanggung atau tidak. Namun, pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS, dan tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat 21 penyakit yang ditanggung BPJS.

Berikut daftarnya:
1. Perataan gigi seperti behel.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Baca Juga:10.500 Pekerja Rentan di Deli Serdang Tercover BPJS Ketenagakerjaan

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

Baca Juga:DPRD Medan Tegaskan Tak Ada Aturan Batas Rawat Inap Pasien BPJS

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

Baca Juga:Percepatan UHC di Medan, PUD Pasar dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Baca Juga:HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles