12.9 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Video Penggerebekan Gudang Beras Viral, Polda Sumut: Tidak Ada Perampasan, Tapi Ambil Sampel

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut angkat bicara soal video viral di media sosial adanya sejumlah oknum yang diduga mengambil beras secara paksa saat mendatangi gudang beras.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa benar itu adalah merupakan personel Unit 4 Subdit 1/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut yang sedang melakukan penyelidikan di Kilang Padi Tani Jaya, Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

“Perlu kita sampaikan berkaitan dengan video viral, itu benar anggota Ditreskrimsus yang mendatangi kilang padi di Kecamatan Pantai Labu tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan produksi beras premium diduga tidak sesuai parameter yang diperjualbelikan,” katanya, Jumat (1/7/22).

Baca Juga:Video Penggerebekan Gudang Beras di Deli Serdang Viral di Medsos

Ia mengaku, hal itu bukan dilakukan secara paksa. Namun mengambil untuk dijadikan sampel. “Anggota di lapangan bukan mengambil beras secara paksa seperti di dalam video. Tetapi membawa beberapa karung beras untuk dijadikan sampel,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik/230/VI/ 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022. Kemudian pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB personel didampingi Sekdes Ramunia bernama Kaderi mendatangi lokasi Kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

“Dari hasil wawancara yang dilakukan bahwa di Kilang Padi Tani Jaya memproduksi beras premium merek TJ Cap Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88,” ungkapnya.

Mengenai izin usaha, sambung dia, pemilik kilang padi belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut.

Baca Juga:Dalami Video Viral Penganiayaan dan Pungli, Ombudsman Datangi Lapas Tanjung Gusta

“Hasil pengecekan dan pemeriksaan diduga beras premium dengan merek Cap Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 mutu pangan tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyaratkan untuk beras bermutu premium,” sebutnya.

Dari temuan itu, sebutnya, personel mengamankan satu karung beras premium ramos tulen merek TJ Cap Bunga Mawar seberat 30 kg, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi seberat 10 kg, dan satu karung beras premium merek TJ 88 seberat 5 kg untuk dijadikan sampel.

“Diduga pemilik usaha melakukan tindak pidana Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” bebernya seraya menambahkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga:Pasca Video Viral, Pihak Lapas Periksa Danru Penjaga Blok

“Penyidik sudah membuat tanda terima sampel. Lalu berkoordinasi dengan instansi terkait serta mengagendakan mengundang saksi-saksi untuk dimintai keterangan secara interogasi,” tambah Hadi.

“Oleh karena itu, kembali ditegaskan mengenai video yang viral di media sosial adanya oknum polisi yang memaksa mengambil beras dipastikan tidak benar. Karena penyelidikan yang dilakukan sesuai prosedur yang ada. Kasus seperti ini sudah pernah terjadi dan kita memprosesnya sampai tuntas, karena pastinya kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” sebutnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles